TUBAN - Sebanyak 1300 calon jamaah haji asal kabupaten tuban, gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. Pembatalan pemberangkatan ini, akibat pandemi corona, serta keputusan menteri agama yang menerbitkan keputusan ma nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriyah atau tahun 2020.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memastikan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020. Hal itu diumumkan oleh menteri agama, menyikapi situasi pandemi virus corona yang belum ada tanda-tanda berakhir. Keputusan pemerintah pusat menunda ibadah haji tahun ini, juga disebabkan pemerintah arab saudi yang tidak membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun tahun ini. Selanjutnya, untuk pemberangkatan haji yang batal pada tahun ini, akan di berangkatkan pada tahun 2021.
Terkait kebijakan ini, sejumlah calon jamaah haji yang datang di kantor kementerian agama tuban, rabu siang, mengaku kecewa dan sedih. Pasalnya, ia telah menunggu hampir 12 tahun dan telah menyiapkan segala sesuatu untuk berangkat ke tanah suci. Meski kecewa, para calon jamaah haji tetap bisa menerima dan lapang dada.
Sementara itu, kepala seksi penyelenggara haji dan umroh kantor kementerian agama tuban, umi kulsum, menjelaskan. Pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 ini, merujuk peraturan pemerintah melalui keputusan menteri agama pusat.
Dari data kemenag tuban, tercatat sedikitnya 1300 calon jamaah haji asal tuban yang gagal berangkat tahun ini. Padahal persiapan dokumen dan kelengkapan untuk berangkat, sudah hampir 90 persen. Selanjutya, kemenag tuban, akan mengirimkan surat pemeritahuan secara resmi, kepada seluruh calon jamaah haji tuban, yang gagal berangkat tahun.