Kementerian agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk indonesia dan arab saudi.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji indonesia tahun 1441 hijriah ini, tertuang dalam keputusan menteri agama ri nomor 494 tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut, kementerian agama menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali.
Kepala kemenag kabupaten bojonegoro, syamsuri mengatakan, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik. Jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
Diketahui setidaknya ada 1.361 calon jamaah haji asal bojonegoro yang gagal berangkat ke tanah suci pada tahun ini, sementara itu uang yang sudah terlanjur dibayarkan akan dikelola langsung oleh badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) dan para jamaah tetap dapat mengambil kembali uangnya jika memang ingin mengambilnya.