Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 03 Juni 2020, 17:21 WIB
Last Updated 2020-06-03T10:21:37Z
BojonegoroViewer

2 Oknum LSM Peras Kades, Terancam 9 Tahun Penjara


BOJONEGORO - Inilah, dua oknum lembaga swadaya masyarakat atau LSM dari gerakan masyarakat bawah indonesia atau g-m-b-i. Keduanya, diamankan pihak kepolisian, usai memeras kepala desa kemiri, kecamatan malo, kabupaten bojonegoro.

Dua oknum LSM tersebut, berinisial ps dan kb warga kecamatan dander bojonegoro. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di salah satu warung kopi di jalan veteran bojonegoro, saat melakukan aksi pemerasan.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya , sejumlah uang senilai 10 juta rupiah, 3 buah handphone dan sebuah sepeda motor.

Sebelum penangkapan. Jupri selaku kepala desa kemiri yang menjadi korban pemerasan mengaku. Awalnya, ia didatangi 4 oknum LSM, dengan dalih menakut-nakuti dirinya terkait masalah bangunan tahun 2019. Ia ditakut-takuti akan dilaporkan ke kejaksaan setempat. Padahal, menurut pihak desa bangunan tersebut sudah diselesaikan 100 persen.


Sementara itu, menurut kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan. Saat ini, 2 oknum lsm lainnya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan, agar unsur pemeriksaan terpenuhi.

Sedangkan 2 pelaku yang berhasil diamankan, dijerat pasal 368 dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres menghimbau , kedepannya jika ada kepala desa yang merasa diperas oleh oknum-oknum lsm, diharapkan untuk melapor ke petugas yang berwenang .