Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 06 Juni 2020, 17:44 WIB
Last Updated 2020-06-06T10:44:17Z
BojonegoroViewer

DPRD Bojonegoro Tetapkan 5 Raperda


BOJONEGORO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bojonegoro menggelar rapat paripurna tentang penetapan 5 raperda, salah satunya raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bojonegoro.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 28 anggota dewan dari 50 anggota dewan, sekda kabupaten bojonegoro, serta disaksikan langsung oleh bupati bojonegoro, anna muawanah secara virtual, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi quorum, dalam rapat paripurna yang digelar ini, masing masing fraksi menyampaikan pemandangan akhir fraksi.

Ketua DPRD bojonegoro, imam sholikin, mengatakan dalam raperda tentang perubahan atas perda no.13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, akan dilakukan peleburan empat dinas di lingkup pemerintah kabupaten bojonegoro.

Empat dinas yang akan dileburkan yakni, dinas ketahanan pangan digabung dengan dinas pertanian, menjadi dinas pertanian dan ketahanan pangan. Kemudian dinas perdagangan dijadikan satu dengan dinas koperasi dan umkm menjadi dinas perdagangan, koperasi dan umkm.

Imam sholikin menambahkan, dalam rapat ini ada enam pembahasan raperda. Namun baru lima raperda yang telah selesai dibahas, satu raperda tentang pendidikan masih belum selesai pembahasannya oleh pansus tiga.

Enam raperda yang dibahas masing-masing raperda tentang restribusi jasa usaha, raperda tentang tentang pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang pajak daerah, raperda tentang tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Raperda tentang tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Dan raperda yang belum selesai dibahas, yakni tentang penyelenggaraan pendidikan.

Diketahui 1 raperda yang belum selesai pembahasannya tersebut akan dilaksanakan pembahasannya minggu depan oleh pansus 3 di ruang paripurna DPRD bojonegoro.