Inilah proses mediasi antara sihat raharjo calon kades yang tidak dilantik, dengan pihak pemkab, serta DPRD nganjuk. Rapat ini dilakukan di ruang rapat utama DPRD nganjuk. Mediasi terbuka untuk umum ini, dipimpin langsung oleh mashudi ketua komisi 1 DPRD nganjuk.
Menurutnya, DPRD selalu menerma usulan dan aspirasi masyarkaat. Terkait hasil mediasi, pihak DPRD akan segera melakukan rapat koordinasi dengan tim komisi, terkait hasil pertemuan, dan hasilnya akan diserhkan ke bupati sebagai bahan pertimbangan.
sementara itu, menurut eddy suwito kuasa hukum sihat raharjo, pihaknya sudah memenangkan persidangan ditingkat banding atas kasus kliennya. Sehingga dari hasil putusan banding itu, seharusnya bisa menjadi dasar bupati nganjuk untuk segera melantik sihat raharjo sebagai kades baru, dan mencabut surat keputusan pelantikan atas kades jumali.
Namun, bupati nganjuk tidak taat pada hasil putusan sidang yang sudah inkrah. Bahkan, melakukan kasasi ke mahkamah agung. Menurutnya kasasi tidak boleh ditempuh sesuai dengan surat edaran mahkamah agung no 8 tahun 2011, sebab aksusnya hanya pada lingkup kabupaten.
sedangkan menurut adi wibowo, kuasa hukum pemkab nganjuk, pihaknya membenarkan adanya surat edaran mahkamah agung no 8 tahun 2011 tersebut, yang menyatakan bahwa persoalan bupati nganjuk tidak boleh kasus hukumnya sampai ke kasasi, dan hanya berhenti sampai tingkat banding. Namun, menurutnya surat edaran itu ada pengecualiannya, yaitu jika persoalan terkait sengketa pilkades maka dapat dilakukan kasasi .
sebelumnya, polemik pilkades itu muncul karena bupati nganjuk nekat melantik jumali kades yang masih dalam perkara hukum. Pihak sihat raharjo kemudian menggugat bupati dan menang dalam sidang ptun hingga banding. Kemudian, bupati nganjuk melakukan upaya banding, dan masih dalam proses.