TUBAN - Petugas kepolisian langsung mendatangi tempat hiburan malam, karoke happy, yang di jalan pantura desa sugihwaras, kecamatan jenu, kabupaten tuban, rabu malam. Petugas datang, usai mendapat laporan dari warga, bahwa karaoke happy ini, nekat buka praktek secara terselubung, di tengah pandemi covid-19.
Untuk mengelabuhi petugas, pemilik karaoke menutup gerbang dan mematikan lampu halaman, agar tampak tutup. Namun, suara musik tetap terdengar samar dari depan karaoke. Petugas yang datang, langsung mendobrak pintu depan karaoke, dan mengeladah satu persatu room karaoke. Hasilnya, petugas mendapatkan satu room yang beroperasi.
Selanjutnya, petugas mengeladah barang bawaan pengunjung serta memeriksa kartu identitas pengunjung serta wanita pemandu lagu, bukanya karaoke di tengah pandemi ini, mendapat sorotan. Pasalnya, pemkab tuban mewajibkan seluruh karaoke hingga tempat wisata untuk tutup sementara, hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna mencegah penularan virus corona.
Dari penggerebegan ini, sebanyak tujuh orang diamankan polisi, untuk di bawa ke mapolsek jenu, tuban. Mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, pemilik karaoke juga telah diminta keterangan dan diperingatkan. Tujuannya, agar tempat karaoke tidak lagi beroperasi, selama wabah virus corona belum berakhir atau menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut.