Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 28 Juli 2020, 14:20 WIB
Last Updated 2020-07-28T08:11:26Z
Pojok PituViewer

3 Bulan, Polres Nganjuk Bekuk 30 Pelaku Narkotika


NGANJUK - Dalam kuran waktu tiga bulan, mulai dari bulan mei hingga juni 2020. Jajaran satreskoba polres nganjuk menangkap sedikitnya 30 tersangka kasus narkotika. Mulai dari sabu-sabu, ganja hingga pil dobel L.

Rinciannya, ada sebanyak 17 orang tersangka kasus sabu-sabu, 2 tersangka kasus peredaran ganja, dan 11 tersangka kasus pil dobel L.

Dari sebanyak 30 tersangka tersebut, ada dua orang perempuan yang berperan pengedar dan pemakai sabu sabu. Bahkan, dua lagi diantaranya, masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar.

Dua pelajar disalahsatu sma dinganjuk ini, masing-masing berinisial IE, yang mengkonsusmi sabu sabu sejak satu bulan terakhir, serta LRH, yang ditangkap petugas akibat mengkonsumsi dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Sementara itu, menurut marhen djumadi, wakil bupati nganjuk. Dua pelajar tersebut menjadi pengguna narkoba dan pengedar pil koplo, lantaran terpengaruh pergaulan. Selanjutnya, pihak pemkab nganjuk akan melakukan sosialisasi di sekolah bersama bnnk setempat, akan bahayanya penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. 

Dari tangan 30 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 koma 53 gram sabu, 119 gram ganja serta 9 ribu butir pil dobel L.