TUBAN - Kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19 di kabupaten tuban, dinilai masih rendah. Hal tersebut diketahui petugas gabungan saat menggelar razia wajib masker di trafictlight. Sebanyak enam puluh pengguna jalan terjaring, karena bepergian tanpa memakai masker.
Petugas gabungan tni-polri bersama satuan polisi pemong praja, dan dinas perhubungan kabupaten tuban, rabu pagi, menggelar razia masker. Sasarannya adalah pengguna jalan yang melintas di sejumlah trafic light jalan protokol maupun jalur nasional pantura.
Untuk memaksimalkan pemeriksaan, petugas dibagi menjadi empat tim yang bergerak secara bersamaan. Para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung diminta berhenti dan menepi. Tak hanya pengendara roda dua, namun razia juga berlaku pada pengendara serta penumpang kendaraan roda empat.
Dalam razia ini, sebanyak enam puluh orang terjaring razia, karena keluyuran tanpa memakai masker. Kartu tanda pengenal para pelanggar disita petugas. Sementara, pelanggar yang tidak membawa tanda pengenal maupun handphone, langsung dihukum membersihkan jalan dan trotoar.
Setelah diberi masker, para pelanggar dilepas. Namun, mereka diwajibkan datang ke kantor satpol pp untuk mengambil barang yang disita serta menerima hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lintas, juga dilakukan tindakan oleh petugas satlantas dengan di tilang sesuai pelanggarannya. Hal itu, dilakukan untuk mendisplinkan masyarakat, agar mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan covid-19.