TUBAN - Polemik kepengurusan klenteng kwan sing bio tuban, terus bergulir. Bahkan, tempat ibadah umat tri dharma di jalan R.E. martadinata ini, digembok oleh salah satu kubu pengurus. Saat ini, tak ada aktifitas ibadah di klenteng terbesar di asia tenggara ini.
Rabu siang, puluhan umat anggota klenteng kwan sing bio yang tergabung dalam forum lintas agama, menggelar aksi demo di depan kantor pengadilan negeri tuban. Massa memprotes kebijakan majelis hakim pn tuban terkait putusan sela dalam gugatan perdata proses pemilihan dan pelantikan pengurus titd kwan sing bio periode 2019-2022.
Yang mana, dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji, terhadap susunan pengurus dan penilik klenteng kwan sing bio tuban, periode 2019-2022, sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Adanya putusan sela itu, dinilai para pendemo menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana beribadah umat yang sebelumnya berjalan tenang dan damai. Para umat yang menggelar aksi, membentangkan spanduk dan bergantian berorasi menyampaikan tuntutan mereka.
Menurut kuasa hukum pengurus klenteng kwan siong bio terpilih tio eng bo, anam warsito. Hakim dan penggugat dinilai kurang cermat. Pasalnya, putus sela dibuat pada tahun 2020. Sedangkan proses pelantikan pengurus telah dilakukan pada tanggal 13 oktober 2019 silam. Sehingga permintaan penggugat atas tidak dilakukan pelantikan itu sudah telat karena pelantikan dilakukan di tahun 2019.
Aksi ini, juga mendapatkan perlawanan dari kubu pengurus domisioner klenteng kwan sing bio. Namun, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, sehingga tidak sampai terjadi gesekan.
Sementara itu, heri tri widodo, kuasa hukum bambang djoko santoso selalu penggugat proses pemilihan pengurus dan penilik kelenteng periode 2019 – 2022 menyampaikan. Para pendemo dinilai merasa tidak puas dengan adanya putusan sela. Padahal putusan sela ini telah dijatuhkan sejak dua bulan yang lalu.
Heri menilai, demo ini sengaja dilakukan untuk mempengaruhi independensi hakim yang menangani kasus polemik kepengurusan klenteng kwan sing bio tuban.
Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, perwakilan umat anggota klenteng kwan sing bio yang tergabung dalam forum lintas agama ditemui oleh humas pengadilan negeri tuban, donovan akbar kusumo. Dihadapan perwakilan pendemo, pihaknya menyampaikan, akan melaporkan aspiras para pendemo kepada unsur pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan.
Sebatas diketahui, bambang djoko santoso salah satu umat kleteng kwan sing bio, mengajukan permohonan gugatan perdata ke pn tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru, yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.
Yang mana dalam pemilihan tersebut, tio eng bo ditunjuk sebagai ketua umum TITD kwan sing bio tuban periode 2019-2022. Kemudian tan ming ang dipercaya umat sebagai ketua penilik klenteng.