BOJONEGORO - Satreskoba polres bojonegoro, mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Dari lima pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih berusia di bawah umur. Para pelaku tersebut rata-rata sebagai pengguna dan diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L ini masing-masing berinisial A-S, I-A, A-K, dan pelaku dibawah umur berinisial E-P dan Z-A. Para pelaku tersebut rata-rata berasal dari kabupaten bojonegoro, dan diamankan anggota sat reskoba dari sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan lima pelaku narkotika ini bermula dari laporan masyarakat. Anggota sat reskoba kemudian mengamankan pelaku A-S dengan barang bukti dua plastik berisi sisa sabu-sabu. Selanjutnya, kasus ini dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku I-A dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu, serta mengamankan pelaku A-K.
Dari penangkapan tersebut, polisi terus mengembangkan dan berhasil mengamankan pelaku E-P dan Z-A yang masih dibawah umur dengan barang bukti plastik klip berisi 12 butir pil dobel L.
Atas perbuatannya, pelaku narkotika sabu-sabu dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman humuman 4 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.