BOJONEGORO - Sat reskrkim polres bojonegoro, berhasil mengamankan enam pelaku penjual meterai palsu. Ke enam pelaku melakukan aksinya dengan cara merecovery meterai asli. Dari aksinya itu, pelaku menjual meterai palsu dengan harga yang murah, kepada masyarakat umum, hingga dijual kepada ke panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Enam pelaku penjual meterai palsu dan recovery ini masing-masing berinisial MA warga kecamatan dander, AR warga kota semarang, serta AM, MK, dan S, warga kecamatan baureno bojonegoro. Meterai palsu enam ribu dan tiga ribu tersebut, oleh pelaku dijual kepada masyarakat umum, serta ke panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau ptsl, dengan harga jual lebih murah dari harga meterai asli.
Kapolres bojonegoro akbp m budi hendrawan saat rilis di mapolres setempat menjelaskan. Dari enam pelaku, lima pelaku menjalankan aksinya baru empat bulan. Sedangkan pelaku ar melakukan aksinya sudah empat tahun. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merecovery atau memperbaiki materai yang sudah terpakai dengan menggunakan sebuah minyak. Setelah itu, materai tersebut dijual kembali.
penangkapan enam pelaku penjual meterai palsu ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 52 ribu meterai palsu, serta peralatan yang digunakan untuk merecovery materai.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 253 KUHP tentang pemalsuan materai dan merk, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.