TUBAN - Kasus hukum proses dugaan penyelewengan bantuan pangan non tunai atau bpnt di desa cepokorejo, kecamatan palang, kabupaten tuban, terus bergulir. Setelah sebulan lalu, melaporkan sekdes cepokorejo atas dugaan penyelewengan bpnt.
Kali ini, warga melalui kuasa hukumnya, dari lembaga bantuan hukum pemberdayaan masyarakat atau lbh peka tuban. Kembali melaporkan sekdes cepokorejo, atas dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik ke satreskrim polres tuban.
Menurut nang engko anom suseno, direktur lbh peka tuban, pelaporan sekdes cepokorejo ini, kembali dilakukan setelah adanya fakta dan temuan di lapangan. Yang mana, kartu keluarga sejahtera atau kks yang seharusnya dipegang oleh kpm dan privasi tersebut. Justru dibawa, digunakan, dan dengan bebas diakses oleh sekdes cepokorejo hingga kurang lebih dua tahun.
Dalam laporan ini, kuasa hukum warga cepokorejo melaporkan sekdes cepokorejo atas dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Meski demikian, kuasa hukum warga berpendapat bahwa, tanpa adanya laporan pun, sebenarnya kasus ini sudah dapat dilakukan penuntutan.
Diberitaan sebelumnya, dua orang warga penerima bpnt asal desa cepokorejo, kecamatan palang, tuban, melapor ke dinas sosial dan polres tuban. Laporan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyelewengan bantuan dari pemerintah yang dilakukan oleh sekdes setempat. Pasalnya, warga yang seharusnya menerima bpnt sejak tahun 2018, baru diberikan secara akumulasi oleh salah satu oknum perangkat desa pada tahun 2020.
Namun, beberapa hari setelah dilaporkan warganya. Sekdes cepokorejo susilo hadi utomo bersama kuasa hukumnya, nur aziz. Melaporkan balik warga, atas tuduhan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, laporan palsu dan pencemaran nama baik.