BOJONEGORO - Kejaksaan negeri kabupaten bojonegoro, menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Dalam perkara ini, penyidik kejari menemukan kerugian uang negara sebesar satu koma tiga milyar rupiah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, seorang pelaku asal sidoarjo ini langsung ditahan petugas.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pambangunan proyek jalan ini, berinisial BSM. BSM merupakan direktur CV bhadra raya, asal tulangan, sidoarjo, yang mengerjakan pembangunan jalan setelah memenangkan tender proyek peningkatan jalan antara desa taji dan bakalan, kecamatan tambakrejo, bojonegoro.
Dalam perkara ini, kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak dua puluh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik juga menemukan adanya kerugian uang negara sebesar satu koma tiga milyar rupiah, dari jumlah anggaran sebesar lima koma lima milyar rupiah. Yang bersumber dari APBD kabupaten setempat, melalui satuan kerja perangkat daerah atau SKPD dinas pekerjaan umum bina marga dan penataan ruang pemerintah kabupaten setempat.
Sutikno, kepala kejaksaan negeri kabupaten bojonegoro, menjelaskan, dalam melakukan pekerjaanya, tersangka diduga melakukan sejumlah rekayasa dan pemalsuan dokumen, seolah-olah pengerjaan proyek sudah dilakukan sesuai target seratus persen. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.