Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 17 Juli 2020, 16:03 WIB
Last Updated 2020-07-17T09:03:46Z
TubanViewer

Warga Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Laporan Sekdes


TUBAN - Kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan non tunai atau BPNT di desa cepokorejo, kecamatan palang, kabupaten tuban, terus bergulir. Kali ini, penyidik polres tuban, memanggil sritutik dan sauni, warga desa cepokorejo, yang dilaporkan sekdesnya sendiri atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Sritutik dan sauni datang ke mapolres tuban, dengan didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum pemberdayaan masyarakat atau lbh peka tuban. Kedatangan mereka, untuk memberikan kesaksian atas laporan sekdes cepokorejo tersebut. Warga diperiksa penyidik kurang lebih satu jam.

Menurut kuasa hukum warga desa cepokorejo, nang engki anom suseno. Dalam pemeriksaan ini, warga dimintai keterangan dan klarifikasi. Selain itu, warga juga membawa bukti-bukti rekaman wawancara lengkap, saat mengadukan dugaan penyelewengan BPNT yang dilakukan oleh sekdes mereka di dinas sosial dan mapolres tuban.

Kuasa hukum warga cepokorejo menilai, jika laporan berita bohong tersebut tidak mendasar dan salah alamat. Jika memang beritanya bohong, yang dilaporkan harusnya media yang memberitakan, bukan warga. Selain itu, apa yang disampaikan warga ke media, juga benar-benar terjadi dan bukan direkayasa.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 25 juni 2020, sekretaris desa cepokorejo, kecamatan palang, tuban, susilo hadi utomo, melaporkan dua warganya, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, laporan palsu dan pencemaran ke mapolres tuban.

Laporan tersebut dilakukan, usai dua warganya melaporkan dirinya ke dinas sosial dan polres tuban, terkait dugaan penyelewengan BPNT. Pasalnya, warga yang seharusnya menerima BPNT sejak tahun 2018, baru diberikan secara akumulasi oleh sekdes pada tahun 2020.