Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Senin, 17 Agustus 2020, 16:31 WIB
Last Updated 2020-08-17T09:47:42Z
BojonegoroViewer

154 Warga Binaan Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan


BOJONEGORO - Ratusan warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas iia kabupaten bojonegoro, jawa timur, mendapatkan remisi dari pemerintah pada selasa pagi. Remisi diberikan bertepatan dengan hari kemerdekaan republik indonesia ke 75.

Dalam rangka peringatan atau hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia yang ke-75. Sebanyak 154 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Dari 154 orang narapidana tersebut, 148 orang mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan hukuman 1 hingga 5 bulan, sementara 6 orang lainnya mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas.

Remisi tersebut sesuai keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, tentang pemberian remisi umum umum 17 agustus tahun 2020 kepada narapidana terkait dengan pasal 34a ayat 1 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Kepala lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, edy saryanto mengatakan, bahwa. Pada hari kemerdekaan republik indonesia yang ke-75 ini, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di bojonegoro, dan secara serentak pada hari ini diberikan se indonesia.

Dari 148 warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 42 orang. Sedangkan remisi 2 bulan sebanyak 68 orang, sementara remisi 4 bulan sebanyak 24 orang, dan yang mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 14 orang.

Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 6 orang, dengan rincian sebanyak 2 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 3 bulan, dan 4 orang dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan.