Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 13 Agustus 2020, 15:53 WIB
Last Updated 2020-08-13T08:53:29Z
BojonegoroViewer

Berduaan Di Kamar Kos, Dua Pasangan Diamankan Satpol PP

 


BOJONEGORO - Satuan polisi pamong praja bojonegoro melakukan patroli di rumah kos di wilayah seputaran kota. Dalam patroli rutin ini, satpol PP mendapati dua pasangan bukan suami isteri, yang tengah asyik berduaan di dalam kamar kos, dengan kondisi pintu tertutup.

 

Dua pasangan tersebut masing-masing berinisial DS, warga salatiga jawa tengah, berpasangan dengan EN warga kecamatan soko kabupaten tuban. Serta DB berpasangan dengan HDY warga kecamatan kota bojonegoro.

 

Kedua pasangan bukan suami isteri ini terjaring dari sebuah kos di desa campurejo, kecamatan kota bojonegoro pada jam yang berbeda. Keduanya diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan buku nikah.

 

Status pasangan yang pertama , keduanya masih berstatus bujang , dan pasangan kedua statusnya sudah mempunyai istri dan seorang janda .

 

Dua pasangan ini kemudian dibawa ke kantor satpol pp, karena melanggar perda nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan trantibum. 

 

Dua pasangan ini langsung diberikan pembinaan serta peringatan pertama dan terakhir, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti mengulangi kembali, maka akan diberlakukan sidang tipiring di pengadilan negeri.

 

Petugas satpol pp mendatangi rumah kos menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya sebuah kos sering keluar masuk pasangan bukan suami isteri. Sementara pemilik kos akan diberikan peringatan untuk tidak menerima pasangan yang bukan suami isteri. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka akan diberikan sangsi tegas hingga dilakukan penyegelan.