LAMONGAN - Dua perangkat desa sumberejo, kecamatan pucuk, kabupaten lamongan, dibantarkan oleh kejaksaan negeri lamongan ke lapas lamongan. Kedua perangkat desa ini, diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun 2019 sebesar hampir seratus juta rupiah.
Andis perangkat desa dan bulhar pjs kades sumberejo, kecamatan pucuk, kabupaten lamongan, kamis sore resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri lamongan. Kedua perangkat desa sumberejo ini, ditahan oleh pihak kejaksaan karena di duga melakukan tindak korupsi uang dana desa sebesar kurang lebih seratus juta pada tahun 2019 .
Keduanya ditahan setelah sebelumnya diperiksa kurang lebih dua jam di ruang pidsus kejaksanaan negeri lamongan.
Menurut mumahad subekhan, kasi pidsus kejaksaan negeri lamongan. Pihaknya menahan dua perangkat desa sumberejo kecamatan pucuk ini, karena ada dugaan kedua perangkat ini telah melakukan korupsi dana desa kurang lebih seratus juta rupiah , pada tahun 2019 lalu.
Kedua perangkat desa sumberejo ini, sempat meneteskan air mata saat akan digelandang naik ke mobil tipikor kejaksanaan. Selain itu, andis sendiri juga sempat menutup wajahnya menggunakan tas warna hitam mulai turun dari ruangan kasi pidsus, hingga masuk ke dalam mobil tipikor.
jtvbojonegoro
Jumat, 14 Agustus 2020, 13:59 WIB
Last Updated
2020-08-14T07:36:55Z