Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 07 Agustus 2020, 14:17 WIB
Last Updated 2020-08-07T08:34:01Z
BojonegoroViewer

Dua Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Satpol PP

 

Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro, kembali melakukan razia ketertiban di sejumlah kamar kost di wilayah kecamatan kota. Hasilnya, petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan didalam kamar kost. 


Dua pasangan bukan suami isteri yang terjaring ini masing-masng berinisial PR warga kecamatan senori, kabupaten tuban dengan pasangannya yang berinisial WA,  warga kecamatan malo kabupaten bojonegoro. Kemudian berinisial AO berpasangan dengan e-p warga kecamatan bojonegoro. Kedua pasangan ini terjaring di sebuah rumah kos di desa sukorejo, kecamatan kota bojonegoro.


Dua pasangan ini diamankan ketika sedang berada di dalam kamar kos. Ketika diperiksa petugas, masing-masing pasangan tidak bisa menunjukkan buku nikah. Selain itu, data dari kartu identitas, masing-masing alamat juga berbeda. Dua pasangan bukan suami isteri ini digelandang petugas karena telah melanggar perda nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan trantibum.


Di kantor satpol, pasangan ini diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Petugas satpol pp juga memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada masing-masing pasangan, serta mendatangkan keluarganya. Jika diketahui mengulangi perbuatannya, maka petugas akan kedua pasangan ini akan dilakukan sidang tipiring.

 

Selain menjalankan patroli rutin, penyisiran rumah kos juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa banyak pasangan bukan suami isteri yang keluar masuk pada rumah kos. Kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika mengetahui, atau melihat adanya pihak yang melakukan perbuatan mengarah pada tindakan asusila, baik ditempat umum maupun tempat tertentu.