LAMONGAN - Seorang purel asal bojonegoro, harus mendekam di sel tahanan mapolsek sukodadi lamongan. Ia diamankan petugas kepolisian, lantaran diduga menggadaikan sepeda motor milik pelanggannya sendiri. Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor tersebut, untuk kebutuhan rumah tangganya.
N-S, warga kecamatan baurno, kabupaten bojonegoro, harus mendekam di sel tahanan mapolsek sukodadi lamongan. Wanita dua puluh delapan tahun yang sehari – harinya bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di kawasan kecamatan kedung pring, lamongan ini, diamankan oleh petugas karena menggadaikan sepeda motor milik kastiman, warga desa balung tawun, kecamatan sukodadi, lamongan.
Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku ini berkenalan disebuh warung kopi di kawasan kecamatan kedung pring lamongan. Dari situ, pelaku berpura – pura pinjam motor korban untuk pulang ke rumahnya di bojonegoro. Karena sudah percaya, korban pun akhirnya meminjamkan motor tersebut.
Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban mencari keberadaan pelaku. Lantaran tak mengetahui keberadaan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, motor tersebut ternyata digadaikan pelaku kepada temannya di wilayah plumpang tuban. Dihadapan petugas, pelaku mengaku kalau nekat menggadaikan sepeda motor tersebut, karena tidak punya uang untuk biaya berobat orangtuanya yang sakit.
jtvbojonegoro
Rabu, 26 Agustus 2020, 14:50 WIB
Last Updated
2020-08-26T08:40:45Z