LAMONGAN - Hanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar secara instan. Seorang pedagang mie ayam di kabupaten lamongan, nekat menjadi pengedar sabu – sabu. Hal tersebut nekat ia lakukan, setelah jualan mie ayam nya sepi pembeli, akibat dampak covid-19. Namun, belum sempat menikmati hasilnya, pelaku ditangkap petugas kepolisian.
Sepinya dagangan mie ayam yang dijalani oleh muhamad dwi kurniawan alias wawan, warga desa sumberejo, kecamatan lamongan kota, sejak adanya penyebaran virus covid 19, membuatnya dia beralih profesi sebagai pengedar sabu – sabu . Namun, belum sempat menikmati hasilnya, bapak satu anak ini pun ditangkap oleh anggota satreskoba polres lamongan .
Wawan ditangkap petugas di sebuah toilet spbu di kawasan pasar sidoarjo lamongan. Diduga, saat itu pelaku sedang menunggu pelanggannya. Namun, belum berhasil menjual barang haram tersebut, pelaku justru dibekuk petugas.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat menjual barang haram tersebut, karena sejak dua bulan terakhir, jualan mie ayamnya sepi.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan satu buah poket sabu – sabu dan satu buah hand phone. Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di sel tahanan mapolres lamongan dan terancam hukuman lima tahun penjara.