BOJONEGORO - Berdasarkan data pengadilan agama bojonegoro. Angka pernikahan dini di kabupaten bojonegoro semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan adanya dispensasi nikah, dengan usia pengantin dibawah 19 tahun. Selain itu, faktor sdm dan ekonomi yang rendah juga menjadi penyebab tingginya angka dispensasi nikah dibojonegoro.
Pengadilan agama bojonegoro, mencatat, dalam kurun enam bulan ini atau sejak januari hingga juli 2020, sebanyak 406 remaja rentang usia 14 tahun hingga 18 tahun, mengajukan dispensasi nikah melalui pemohon.
Solikin jamik, ketua panitera pengadilan agama bojonegoro mengungkapkan, ada 406 jumlah perkara pemohon diska hingga bukan juli 2020, jumlah diska yang dikeluarkan itu terbilang cukup naik signifikan dibandingkan tahun 2019 lalu. Pihaknya memperkirakan hal tersebut dikarenakan ada pemberlakuan batasan usia bagi calon pengantin perempuan yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Di sisi lain, tingginya angka diska itu juga dipicu karena tingkat pendidikan calon pengantin masih rendah, selain itu faktor ekonomi yang rendah juga mempengaruhi banyaknya angka pemohon pernikahan dini atau dispensasi nikah di pengadilan agama bojonegoro.
Tidak hanya dispensasi pernikahan saja, tapi semua perkara termasuk perceraian hingga bulan juli tahun 2020 ini juga terbilang banyak, ada 1.697 perkara cerai talak maupun cerai gugat di pengadilan agama bojonegoro. Diprediksi angka perceraian akan semakin meningkat, mengingat kondisi saat ini pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.