Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 15 Agustus 2020, 15:00 WIB
Last Updated 2020-08-15T08:33:44Z
TubanViewer

Kericuhan Warnai Rencana Pembukaan Gembok TITD Kwan Sing Bio


TUBAN - Kericuhan mewarnai rencana pembukaan gembok pintu gerbang tempat ibadah tri dharma kwan sing bio kabupaten tuban. Salahsatu kelompok pengurus menghalangi dan mengusir rombongan dirjen kementrian agama yang hendak membuka gembok. Sempat terjadi saling dorong, hingga akhirnya pembukaan tempat ibadah tersebut gagal dilakukan.

Tempat ibadah tri dharma kwan sing bio di jalan RE martadhinata, kabupaten tuban, sabtu siang, masih belum dapat diakses. Seluruh pintu gerbang ditutup menggunakan rantai dan gembok. Akibatnya, sejumlah umat terpaksa melakukan sembahyang penghormatan dari luar pagar.

Kasus penggembokan tempat ibadah ini berusaha diselesaikan direktorat jenderal bimbingan masyarakat atau dirjen bimas buddha kementrian agama republik indonesia. Kedua kubu dipertemukan untuk berdialog dan diminta membuka gembok pada pintu gerbang tempat peribadatan tersebut .

Namun, salahsatu kubu yang terlibat konflik menolak. Bahkan, mereka menghalangi pembukaan gembok yang hendak dilakukan kubu lawan bersama dirjen bimas. Adu mulut dan aksi dorong sempat terjadi, untuk menghindari gesekan fisik, dirjen bimas memilih mundur dan pembukaan dibatalkan.

Dirjen bimas buddha kementrian agama, caliadi mengatakan, perselisihan antar dua pengurus, silakan diselesaikan secara hukum. Namun, tempat ibadah ini harus tetap dibuka, agar umat tetap bisa beribadah. Pihaknya mengaku datang untuk kepentingan umat, karena rumah ibadah menjadi kewenangan kementrian agama.

Sementara itu, kubu penolak khawatir, pembukaan klentheng ini, akan dimanfaatkan pihak-pihak untuk menguasai. Selain itu, kasus penggembokan telah dilaporkan ke polda jatim, sehingga gembok belum boleh dibuka sampai penyelidikan tuntas dilakukan kepolisian. Selain itu, dirjen juga dinilai tidak pantas menyuruh membuka klentheng kwan sing bio, karena kasusnya sudah dalam penyelidikan polisi.

Penggembokan tempat ibadah ini sangat disayangkan dirjen bimas buddha kementrian agama republik indonesia. Konflik antar pengurus boleh saja diselesaikan melalui jalur hukum. Tapitempat ibadah merupakan milik umat, sehingga mereka berhak masuk untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.