MAGETAN - Demi menikahi seorang janda, seorang warga di kabupaten magetan, nekat mencuri motor, laptop dan emas. Pengakuannya kepada polisi, uang hasil curiannya akan digunakan untuk menikah dengan janda asal jawa barat.
Bersama pelaku kejahatan lainnya, syar, 50 tahun, warga kelurahan mranggen kecamatan maospati kabupaten magetan, diamankan petugas kepolisian. Duda lima anak ini, diamankan anggota satreskrim polres magetan, karena mencuri satu unit sepeda motor, di kelurahan yang sama.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri, untuk biaya nikah, dengan seorang janda asal jawa barat. Tidak hanya mencuri motor, pria yang mengaku sebagai kontraktor ini, juga mencuri laptop dan emas. Ia nekat, agar bisa mewujudkan cita-citanya menikahi janda yang dicintainya.
Selain batal menikah, pria 50 tahun ini juga harus mendekam sel tahanan mapolres magetan. Pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.