TUBAN - Petugas gabungan dari TNI-Polisi dan Satpol PP kabupaten tuban, senin malam, mengelar razia dengan sasaran warung remang-remang, yang diduga menjadi tempat peredaran miras, karaoke dan prostitusi ilegal.
Operasi gabungan ini dilakukan, berdasarkan laporan warga. Selain itu, razia ini digelar sebagai penegakan peraturan derah kabupaten tuban nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Target operasi pertama adalah warung remang-remang di kawasan jalan pelabuhan semen, desa socorejo, kecamatan jenu, tuban. Disini, petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai PSK. Selain itu, petugas juga mengamankan dua botol miras ilegal jenis arak, sebagai barang bukti.
Selanjutnya, petugas menyasar warung di kawasan jalan pantura desa sugihan, kecamatan merakurak, tuban. Di tempat ini, petugas mendapatkan dua botol miras ilegal jenis anggur kolesom.
Sementara itu, barang bukti miras ilegal serta wanita yang diduga psk diamankan di mapolsek jenu, tuban, untuk dilakukan pemeriksaan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat, karaoke, miras dan prostitusi ilegal di tuban.