LAMONGAN - Jajaran sat reskoba polres lamongan, berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar dan pemakai sabu – sabu. Bahkan salah satu dari tersangka ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari lapas tuban. Dari hasil penangkapan ini , petugas berhasil mengamankan empat buah poket sabu – sabu warna hijau dan satu buah alat hisap.
Meskipun sudah hampir tiga kali ditangkap oleh petugas kepolisian, namun hal tersebut tak membuat kapok, andik, empat puluh tahun, warga desa keputran, kecamatan deket, lamongan. Padahal, andik baru beberapa bulan bebas dari lapas tuban karena kasus pencurian dan kekerasan.
Andik ditangkap anggota satreskoba polres lamongan bersama dengan waras, warga desa keputran, kecamatan deket, lamongan. Kedua orang tersangka ini ditangkap di tengah sawah saat hendak melakukan pesta sabu – sabu.
Penangkapan keduanya ini, berkat pengembangan dari penangkapan lukman, warga desa sidomulyo, kecamatan deket, lamongan di sebuah warung kopi.
Menurut lukman, salah satu tersangka, barang haram tersebut dibeli dari salah satu orang asal madura. Dihadapan petugas, pelaku mengaku baru kali ini menghisap sabu – sabu.
Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat buah poket sabu – sabu warna hijau, satu buah alat hisap, dan satu buah handphone. Kini, ketiga pelaku ini masih mendekam di sel tahanan mapolres lamongan dan kedua nya terancam hukuman dua belas tahun penjara.