Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 26 Agustus 2020, 14:10 WIB
Last Updated 2020-08-26T08:40:00Z
TubanViewer

Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Jadi Tukang Sapu


TUBAN - Ribuan warga di kabupaten tuban, dihukum menjadi tukang sapu, lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka dihukum setelah sebelumnya kedapatan tidak memakai masker, saat beraktifitas diluar rumah. Langkah tegas ini dilakukan pemkab tuban, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang masih tinggi, di kota bumi wali.

Dalam tiga bulan terakhir, tercatat sedikitnya 1.800 orang di kabupaten tuban, dijatuhi sanksi menjadi tukang kebersihan, akibat melanggar prokotol kesehatan. Mereka secara kelompok dihukum membersihkan gorong-gorong, menyapu jalan protokol hingga membersihkan sampah-sampah yang tercecer di tempat pembuangan sampah.

Sanksi ini diberikan, sesuai dengan peraturan bupati tuban nomor 19 tahun 2020 dan nomor 34 tahun 2020 tentang wajib memakai masker. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, disita ktpnya dan kemudian dipanggil satpolpp untuk diberi hukuman menjadi petugas kebersihan. Saat menjalani sanksi ini, para pelanggar juga diwajibkan memakai rompi, layaknya petugas kebersihan.

Atas sanksi sosial ini, para pelanggar protokol kesehatan ini mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi. Para pelanggar ini juga berharap, agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

Sementara itu, menurut kepala satpol pp tuban, heri muharwanto, selama tiga bulan berjalan ini, pihak satpolpp telah mendapati sedikitnya 1.800 pelanggar protokol kesehatan. Langkah tegas ini dilakukan pemkab tuban, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang masih tinggi, di kota bumi wali.
 
Selanjutnya, dengan terbitnya intruksi presiden nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Pemerintah kabupaten tuban juga sedang mengodok peraturan bupati terbaru. Sehingga nantinya, para pelanggar protokol kesehatan tidak hanya mendapatkan sanksi sosial, namun juga akan ada sanksi denda.
 
Sementara itu, hingga rabu siang. Sebaran covid-19 di kabupaten tuban, tercatat sebanyak 325 orang terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 225 orang dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia, dan 57 orang lainya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.