TUBAN - Kabupaten tuban, kembali masuk zona merah sebaran covid-19. Hal ini setelah dalam tiga hari terakhir, terdapat tambahan sebanyak 42 orang yang terkonfirmasi positif virus corona. Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19, pemkab tuban membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya menerapkan jam malam mulai tanggal 1 hingga 15 september 2020 mendatang.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten tuban, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Salah satunya dengan menggelar kegiatan razia masker rutin, disejumlah tempat yang dilakukan oleh satpolpp beserta tni-polri. Sejak wajib masker diterapkan. Ribuan orang terjaring razia hingga dihukum menjadi tukang sapu jalan protokol di tuban.
Namun, kebijakan tersebut belum membuat angka sebaran covid-19 di kota bumi wali menurun. Bahkan, dalam 3 hari terakhir, kasus baru orang yang terkonfirmasi positif virus corona, menembus angka 42 orang. Sehingga membuat kabupaten tuban, menjadi salah satu wilayah di propinsi jawa timur, yang kembali masuk zona merah covid-19.
Terkait hal ini, pemerintah kabupaten tuban, membuat sejumlah kebijakan, agar sebaran covid-19 di tuban, bisa terus ditekan.
Saat jumpa pers di pendopo krido manunggal tuban, senin siang. Bupati tuban fathul huda menyampaikan sejumlah kebijakan tegas yang dilakukan pemkab tuban. Salah satunya adalah penerapan jam malam yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 sampai 15 september 2020 mendatang. Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha diwajibkan tutup pada jam 9 malam, kecuali apotek dan spbu.
Setelah 15 hari kemudian, pemkab bakal melakukan evaluasi jam malam. Jika mampu menurunkan jumlah sebaran corona, bupati akan mencabut penerapan jam malam. Namun, jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka akan pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan. Selain itu, bupati tuban juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya, warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelnggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan dikenakan denda 300 ribu rupiah hingga pencabutan ijin usaha.
Sementara itu, hingga senin siang, peta sebaran covid-19 di tuban tercatat sebanyak 380 orang terkonfirmasi positif virus corona. 248 dinyatakan sembuh, 49 meninggal dunia dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis.
jtvbojonegoro
Senin, 31 Agustus 2020, 16:19 WIB
Last Updated
2020-08-31T09:37:03Z