LAMONGAN - Sidang kasus pembunuhan berencana haja rowaeni, mertua dari yuhronur efendi salah satu bakal calon bupati lamongan, kamis siang digelar secara virtual di pengadilan negeri lamongan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, dikawal ketat kepolisian dari polres lamongan. Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini, juga disediakan layar di luar ruangan sidang.
Sidang tuntutan ini, dipimpin oleh hakim ketua raden ari muladi, dan dua anggotanya yaitu ery acoka bharata dan agusty hadiwidarto, serta dua orang jaksa penuntut umum yaitu irwan syafari dan andhika ini, sempat mengalami eror selama hampir dua jam.
Sementara itu, dua orang anak terdakwa sunarto dan saudaranya, juga ikut menyaksikan jalannya sidang. Saat hakim ketua raden ari muladi menuntut saudara sunarto dengan hukuman mati. Anak dan saudaranya langsung keluar dan terlihat menangis di meninggalkan kantor pengadilan negeri lamongan.
Hakim menuntut sunarto dengan tutuntan hukuman mati karena sebagai otak dalam kasus ini. Sedangkan imam winarto, dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut tugik, anak haja rowaeni, korban pembunuhan, mengaku puas dengan tuntutan hakim, karena dinilai sesuai dengan apa yang terdakwa perbuat terhadap korban.
Sedangkan irwan syafari, jaksa penutut umum. Pihaknya tergantung dari kedua orang terdakwa dan pengacara. Jika memang tidak ada masalah, maka pihaknya sepakat, dan jika akan melakukan banding, maka pihaknya akan mempersiapkan semuanya.
Sebelumnya, mertua sekda lamongan yuhronur effendi yaitu haja rowaeni, warga desa sumber wudi, dibunuh oleh imam winarto warga desa tunjung mekar kecamatan kali tengah, lamongan. Pembunuhan ini dilakukan secara berencana. Dalam kasus ini, terdakwa imam winarto, disuruh melakukan pembunuhan oleh sunarto warga desa sumber wudi, kecamatan karanggeneng lamongan, dengan imbalan biaya dua ratus juta rupiah.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, dikawal ketat kepolisian dari polres lamongan. Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini, juga disediakan layar di luar ruangan sidang.
Sidang tuntutan ini, dipimpin oleh hakim ketua raden ari muladi, dan dua anggotanya yaitu ery acoka bharata dan agusty hadiwidarto, serta dua orang jaksa penuntut umum yaitu irwan syafari dan andhika ini, sempat mengalami eror selama hampir dua jam.
Sementara itu, dua orang anak terdakwa sunarto dan saudaranya, juga ikut menyaksikan jalannya sidang. Saat hakim ketua raden ari muladi menuntut saudara sunarto dengan hukuman mati. Anak dan saudaranya langsung keluar dan terlihat menangis di meninggalkan kantor pengadilan negeri lamongan.
Hakim menuntut sunarto dengan tutuntan hukuman mati karena sebagai otak dalam kasus ini. Sedangkan imam winarto, dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut tugik, anak haja rowaeni, korban pembunuhan, mengaku puas dengan tuntutan hakim, karena dinilai sesuai dengan apa yang terdakwa perbuat terhadap korban.
Sedangkan irwan syafari, jaksa penutut umum. Pihaknya tergantung dari kedua orang terdakwa dan pengacara. Jika memang tidak ada masalah, maka pihaknya sepakat, dan jika akan melakukan banding, maka pihaknya akan mempersiapkan semuanya.
Sebelumnya, mertua sekda lamongan yuhronur effendi yaitu haja rowaeni, warga desa sumber wudi, dibunuh oleh imam winarto warga desa tunjung mekar kecamatan kali tengah, lamongan. Pembunuhan ini dilakukan secara berencana. Dalam kasus ini, terdakwa imam winarto, disuruh melakukan pembunuhan oleh sunarto warga desa sumber wudi, kecamatan karanggeneng lamongan, dengan imbalan biaya dua ratus juta rupiah.