NGANJUK - Dua orang warga di kabupaten nganjuk, meluruk kantor badan pertanahan nasional kabupaten nganjuk. Warga kecewa karena pengurusan sertifikat selama 3 tahun tak kunjung selesai. Warga meminta bpn harus bertanggung jawab dan akan menuntut ke jalur hukum.
Sri untari dan tole. Keduanya warga desa perning, kecamatan patianrowo, nganjuk, mendatangi badan pertanahan nasional kabupaten nganjuk. Ia melaporkan atas pengurusan sertifikat tanah milik almarhum adiknya bernama kacung harmadi di bpn setempat.
Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu, adiknya mengurus sertifikat tanah dua bidang dengan luas masing masing sekitar 6 ribu meter persegi. Pengurusan dilakukan secara resmi dengan pendaftaran dan bukti bayar yang resmi dari bpn. Namun, hingga 3 tahun ini, sertifikat tak kunjung selesai. Saat dirinya menanyakan ke bpn setempat, selalu dilempar ke petugas lainnya dengan alasan tidak jelas.
Sementara wahyu prio djatmiko, ketua lembaga swadaya masyarakat dari lembaga kajian hukum dan perburuhan indonesia atau lsm lkhpi di nganjuk, mengaku, sangat menyesalkan atas sikap bpn ngajuk yang tidak serius dalam menyelesaikan persoalan sertifikat milik warga, hingga 3 tahun belum selesai.
Pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke ombudsman guna menyelesaikan hal tersebut. Sedangkan pihak bpn enggan berkomentar saat hendak di konfirmasi oleh sejumlah media. Para pemohon meminta bpn harus bertanggungjawab, dan secepatnya bisa meneyelesaikan pengajuan sertifikatnya. Jika tidak bertanggungjawab, maka ia akan menuntut ke jalur hukum.
Sri untari dan tole. Keduanya warga desa perning, kecamatan patianrowo, nganjuk, mendatangi badan pertanahan nasional kabupaten nganjuk. Ia melaporkan atas pengurusan sertifikat tanah milik almarhum adiknya bernama kacung harmadi di bpn setempat.
Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu, adiknya mengurus sertifikat tanah dua bidang dengan luas masing masing sekitar 6 ribu meter persegi. Pengurusan dilakukan secara resmi dengan pendaftaran dan bukti bayar yang resmi dari bpn. Namun, hingga 3 tahun ini, sertifikat tak kunjung selesai. Saat dirinya menanyakan ke bpn setempat, selalu dilempar ke petugas lainnya dengan alasan tidak jelas.
Sementara wahyu prio djatmiko, ketua lembaga swadaya masyarakat dari lembaga kajian hukum dan perburuhan indonesia atau lsm lkhpi di nganjuk, mengaku, sangat menyesalkan atas sikap bpn ngajuk yang tidak serius dalam menyelesaikan persoalan sertifikat milik warga, hingga 3 tahun belum selesai.
Pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke ombudsman guna menyelesaikan hal tersebut. Sedangkan pihak bpn enggan berkomentar saat hendak di konfirmasi oleh sejumlah media. Para pemohon meminta bpn harus bertanggungjawab, dan secepatnya bisa meneyelesaikan pengajuan sertifikatnya. Jika tidak bertanggungjawab, maka ia akan menuntut ke jalur hukum.