Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 23 September 2020, 15:09 WIB
Last Updated 2020-09-23T08:09:39Z

Bupati Nganjuk Kembali Digugat 15 Miliar Rupiah


NGANJUK - Belum usai warga menggugatan secara perdata rsud pemkab nganjuk, terkiat mal administrasi status bayi. Kini, warga kembali menggugat perdata pemkab nganjuk dalam hal ini bupati, atas dugaan penyerobotan tanah milik warga. Warga menggugat pemkab senilai 15 miliar rupiah. Bupati dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat karena menguasai hak tanah dan bangunan milik warga.

Nunuk tri wulan, warga nganjuk dan 7 orang ahli waris dari purnomo. Menggugat bupati nganjuk, novi rahman hidayat atas dugaan kasus penyerobotan hak milik tanah dan bangunan warga, yang ada di jalan panglima sudirman kecamatan nganjuk kota kabupaten nganjuk.

Menurut nurwadi nurdin, kuasa hukum penggugat. Tanah seluas 1200 meter persegi itu, merupakan tanah pemberian dari suprapto, mantan bupati nganjuk periode tahun 1968 hingga tahun 1978.

Pemberian tersebut dibuktikan dengan surat-surat secara resmi, dan selama puluhan tahun ahli waris membayar pajak pbb listrik dan lain lain.

Namun tiba tiba pemkab nganjuk pada periode bupati novi rahman hidayat ini, menyerobot tanah warga itu dan melakukan proses sertifikat tanah. Proses sertifikat ke bpn tersebut, dinilai oleh kuasa hukum penggugat adalah mal administrasi. Sebab, tidak ada persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Atas tindakan kesewenang-wenangan bupati nganjuk tersebut. Warga melalui kuasa hukumnya menggugat bupati nganjuk senilai 15 miliar rupiah.

Sementara menurut samsul huda, kuasa hukum pemkab nganjuk. Tanah itu masih milik dari pemkab nganjuk dan hak pakai atas nama pemkab, serta rumah sudah diberi label pemkab. Hal ini merupakan upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah.

Atas tuntutan dari penggugat senilai 15 miliar rupiah tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang masih berjalan.