Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 09 September 2020, 14:33 WIB
Last Updated 2020-09-09T07:33:58Z
Pojok PituViewer

Diiming-Imingi Uang, Kakek Tega Cabuli Bocah SD


MAGETAN - Seorang kakek di magetan, tega melakukan perbuatan cabul kepada bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pengakuan pelaku, melakukan perbuatan tak terpuji tersebut tiga kali, dan selalu memberi uang kepada korban.

Satuan reserse kriminal polres magetan, mengamankan JR, kakek berumur 64 tahun, asal desa bayemtaman kecamatan kartoharjo kabupaten magetan. Ia diamankan karena melakukan perbuatan cabul kepada AP, bocah SD berumur 11 tahun.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku, melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak tiga kali, di rumah korban. Pelaku juga memberi uang kepada korban, sebanyak 3 kali. Pertama tiga puluh ribu, kedua 40 ribu, dan terahir 400 ribu rupiah.

Prilaku tak terpuji ini dilakukan oleh tersangka di rumah korban, pada dini hari, saat neneknya tidak ada di rumah. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, dan karpet warna hijau.

Sementara itu, kasat resrkim polres magetan, akp ryan wira raja pratama, mengatakan. Pelaku belum melakukan hubungan intim, layaknya suami istri. Ini diperkuat dengan hasil visum dari dokter, ada sedikit luka di permukaan kelamin korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang ri nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.