Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 24 September 2020, 14:58 WIB
Last Updated 2020-09-24T07:58:10Z
Pojok PituViewer

Dinilai Sama Sama Bersalah, Kasus Bayi Berakhir Damai


NGANJUK - Sidang perdata dengan agenda mediasi dari penggugat dan tergugat, kasus salah administrasi identitas bayi di RSUD nganjuk, kembali digelar di kantor pengadilan negeri nganjuk. Pihak tergugat menegaskan bahwa pihak penggugat diklaim juga memiliki kesalahan, sehingga keduanya bersepakat damai dan tidak saling menggugat.

Sidang perdata lanjutan tahap ke dua kasus mal administrasi RSUD nganjuk, dengan penggugat feri sujarwo, warga desa sonobekel, kecamatan tanjunganom, kabupaten nganjuk, melawan pemkab nganjuk dalam hal ini RSUD nganjuk, kembali digelar.

Sidang yang digelar di ruang mediasi khusus pengadilan negeri nganjuk ini berlangsung tertutup dan dipimpin oleh hakim mediasi pronggo joyonegoro. Mediasi sempat di skorsing selama 1 jam, sebelum akhirnya kedua belah pihak bersepakat damai.

Menurut prayogo laksono, kuasa hukum penggugat. Dalam sidang ke dua ini, kedua belah pihak bersepakat damai. Selain itu, para tergugat dipastikan bersedia memberikan ganti rugi ke penggugat. Namun pihak penggugat enggan berkomentar berapa nomimal ganti rugi tersebut.

Sementara budi setiyadi, kuasa hukum RSUD nganjuk menegaskan bahwa. Kuasa hukum dari penggugat juga memiliki kelemahan dan kesalahan dalam gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat, dan keduanya bersepakat tidak saling menggugat.

Sidang akan dilanjutkan 30 september 2020 mendatang dengan agenda pembacaan kesepakatan kedua belah pihak dan juga penandatanganan.

Sebelumnya, fery sujarwo tak terima atas bayinya yang baru lahir sudah ditentukan oleh pihak dokter berjenis kelamin perempuan. Namun saat dibawa pulang, ternyata berjenis kelamin laki laki. Bahkan bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Sementara pihak rumah sakit mengakui atas kesalahan administrasi, dan tidak ada bayi yang tertukar.