NGANJUK - Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten nganjuk, menolak permintaan pihak RSUD nganjuk untuk merubah akta kelahiran identitas bayi dari perempuan ke laki laki yang sudah tercatat di dinas kependudukan. Sebab, perubahan data kependudukan adalah kewenangan dari orangtua bayi, bukan yang lainnya, termasuk RSUD nganjuk yang mengaku salah dalam administrasi .
Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten nganjuk, menolak permintaan pihak RSUD nganjuk untuk merubah akta kelahiran identitas bayi dari perempuan ke laki laki yang sudah tercatat di dinas kependudukan. Hal itu disampaikan oleh zabanuddin, kepala dispendukcapil kabupaten nganjuk.
Menurutnya, dua minggu lalu dirinya didatangi wakil direktur RSUD nganjuk ke kantornya, agar pihak dispendukcapil nganjuk merubah identitas bayi dari orangtua arum rosalina dan fery sujarwo yang sudah terbit kartu keluarga dan akta kelahiran.
Pihak RSUD nganjuk meminta agar identitas bayi di kartu keluarha dan kartu kelahiran dari jenis kelamin perempuan di rubah menjadi laki laki.
Namun, pihak dispendukcapil nganjuk menolak. Pasalnya, yang berhak melakukan perubahan identitas di akta kelahiran dan kartu keluarga adalah orangtua bayi. Kecuali pihak orang tua bayi memberikan surat kuasa kepada pihak lain.
Sebelumnya, pihak RSUD nganjuk melakukan kesalahan administrasi yang menyebabkan orang tua bayi membuat akta kelahiran dan kk bayi dengan nama dan jenis kelamin perempuan. Padahal, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Sementara itu, menurut prayogo laksono, kuasa hukum dari fery sujarwo. Hingga saat ini, belum ada rencana merubah nama bayi yang meninggal, dari ayra shirly al naira menjadi ali sesuai nama di pemakaman. Namun, pihaknya akan melaporkan kematian bayi ke dispendukcapil berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD nganjuk.
namun lagi lagi RSUD kembali teledor dalam pencatatan administrasi, yaitu ada yang yang salah dalam penulisan di surat kematian, yaitu bayi ditulis meninggal pada 29 mei 2020, padahal sebenarnya bayi meninggal pada 29 agustus 2020, dan lahir pada 18 agustus 2020.
Sebelumnya, kasus yang sempat ramai itu mencuat setelah arum rosalina istri dari feri sujarmo melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di RSUD nganjuk, pada oktober 2020 lalu. Namun, setelah sebelas hari dirawat di RSUD nganjuk, bayi dinyatakan meninggal dunia dan saat di bawa pulang ternyata berubah jenis kelaminnya jadi laki laki.
Peristiwa itu berujung gugatan perdata, dan baru dua kali sidang langsung menemui kesepakatan damai dengan ganti rugi materi berupa uang yang tidak di publikasikan oleh kedua belah pihak.
Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten nganjuk, menolak permintaan pihak RSUD nganjuk untuk merubah akta kelahiran identitas bayi dari perempuan ke laki laki yang sudah tercatat di dinas kependudukan. Hal itu disampaikan oleh zabanuddin, kepala dispendukcapil kabupaten nganjuk.
Menurutnya, dua minggu lalu dirinya didatangi wakil direktur RSUD nganjuk ke kantornya, agar pihak dispendukcapil nganjuk merubah identitas bayi dari orangtua arum rosalina dan fery sujarwo yang sudah terbit kartu keluarga dan akta kelahiran.
Pihak RSUD nganjuk meminta agar identitas bayi di kartu keluarha dan kartu kelahiran dari jenis kelamin perempuan di rubah menjadi laki laki.
Namun, pihak dispendukcapil nganjuk menolak. Pasalnya, yang berhak melakukan perubahan identitas di akta kelahiran dan kartu keluarga adalah orangtua bayi. Kecuali pihak orang tua bayi memberikan surat kuasa kepada pihak lain.
Sebelumnya, pihak RSUD nganjuk melakukan kesalahan administrasi yang menyebabkan orang tua bayi membuat akta kelahiran dan kk bayi dengan nama dan jenis kelamin perempuan. Padahal, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Sementara itu, menurut prayogo laksono, kuasa hukum dari fery sujarwo. Hingga saat ini, belum ada rencana merubah nama bayi yang meninggal, dari ayra shirly al naira menjadi ali sesuai nama di pemakaman. Namun, pihaknya akan melaporkan kematian bayi ke dispendukcapil berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD nganjuk.
namun lagi lagi RSUD kembali teledor dalam pencatatan administrasi, yaitu ada yang yang salah dalam penulisan di surat kematian, yaitu bayi ditulis meninggal pada 29 mei 2020, padahal sebenarnya bayi meninggal pada 29 agustus 2020, dan lahir pada 18 agustus 2020.
Sebelumnya, kasus yang sempat ramai itu mencuat setelah arum rosalina istri dari feri sujarmo melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di RSUD nganjuk, pada oktober 2020 lalu. Namun, setelah sebelas hari dirawat di RSUD nganjuk, bayi dinyatakan meninggal dunia dan saat di bawa pulang ternyata berubah jenis kelaminnya jadi laki laki.
Peristiwa itu berujung gugatan perdata, dan baru dua kali sidang langsung menemui kesepakatan damai dengan ganti rugi materi berupa uang yang tidak di publikasikan oleh kedua belah pihak.