NGANJUK - Belum terpublikasinya hasil tes DNA bayi yang diduga tertukar di RSUD nganjuk, dikritisi oleh pakar hukum pidana dari universitas diponegoro semarang. RSUD sebagai aset publik seharusnya bisa mempublikasikan hasil tes DNA bayi, guna menjawab keresahan warga. Sebab, pihaknya meyakini tes DNA itu sudah keluar. Ia juga menyoroti soal tes DNA yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum bukan dari tunjukan dari RSUD nganjuk.
Hal itu disampaikan oleh wahyu prio djatmiko, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang. Ia meyakini bahwa hasil tes DNA untuk mengetahui identik tidaknya bayi yang diduga tertukar di RSUD nganjuk, pada dua minggu lalu.
Seharusnya, hasil DNA itu bisa di publikasikan guna menjawab keresahan masyrakat. Bila tes DNA itu sudah keluar seharusnya pihak terkait juga memberikan tembusan hasilnya ke para pihak yaitu pihak RSUD nganjuk dan pihak korban sendiri.
Pria yang juga sebagai pengacara ini mengaku. Seharusnya proses tes DNA itu dilakukan atas penunjukan dari pengak hukum baik polisi atau pengadilan. Sehingga hasil tes DNA itu sesuai dengan faktanya dan tidak ada unsur rekayasa.
sementara marhen djumadi wakil bupati nganjuk dalam pesan singkatnya di whatsapp mengaku, bahwa tes DNA itu belum bisa di publikasikan sekarang. Namun, akan diungkap pada fakta persidangan yang akan di gelar pada 17 september 2020 ini.
Sebelumnya, fery sujarwo tak terima atas bayinya yang baru lahir sudah ditentukan oleh pihak dokter berjenis kelamin perempuan, namun saat dibawa pulang ternyata berjenis kelamin laki laki. Bahkan bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa. Sementara pihak rumah sakit mengakui atas kesalahan administrasi, dan tidak ada bayi yang tertukar.
Hal itu disampaikan oleh wahyu prio djatmiko, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang. Ia meyakini bahwa hasil tes DNA untuk mengetahui identik tidaknya bayi yang diduga tertukar di RSUD nganjuk, pada dua minggu lalu.
Seharusnya, hasil DNA itu bisa di publikasikan guna menjawab keresahan masyrakat. Bila tes DNA itu sudah keluar seharusnya pihak terkait juga memberikan tembusan hasilnya ke para pihak yaitu pihak RSUD nganjuk dan pihak korban sendiri.
Pria yang juga sebagai pengacara ini mengaku. Seharusnya proses tes DNA itu dilakukan atas penunjukan dari pengak hukum baik polisi atau pengadilan. Sehingga hasil tes DNA itu sesuai dengan faktanya dan tidak ada unsur rekayasa.
sementara marhen djumadi wakil bupati nganjuk dalam pesan singkatnya di whatsapp mengaku, bahwa tes DNA itu belum bisa di publikasikan sekarang. Namun, akan diungkap pada fakta persidangan yang akan di gelar pada 17 september 2020 ini.
Sebelumnya, fery sujarwo tak terima atas bayinya yang baru lahir sudah ditentukan oleh pihak dokter berjenis kelamin perempuan, namun saat dibawa pulang ternyata berjenis kelamin laki laki. Bahkan bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa. Sementara pihak rumah sakit mengakui atas kesalahan administrasi, dan tidak ada bayi yang tertukar.