TUBAN - Penyelenggara orkes dangdut melanggar protokol kesehatan yang videonya viral, dipanggil Satpol PP kabupaten tuban. Empat orang penanggung jawab kegiatan tersebut diberi sangsi berlapis, yakni membersihkan fasilitas umum dan denda 300 ribu rupiah per orang. Para pelaku mengaku salah dan menyesal, serta tidak memprediksi lonjakan pengunjung yang begitu banyak.
Viralnya video orkes dangdut melanggar protokol kesehatan, membuat satuan tugas covid-19 kabupaten tuban, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Empat orang penanggungjawab kegiatan dipanggil ke kantor Satpol PP, guna dilakukan periksaan dan menjalani sidang.
Viralnya video orkes dangdut melanggar protokol kesehatan, membuat satuan tugas covid-19 kabupaten tuban, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Empat orang penanggungjawab kegiatan dipanggil ke kantor Satpol PP, guna dilakukan periksaan dan menjalani sidang.
Dihadapan petugas, penyelengara kegiatan mengaku bersalah dan siap menerima sanksi. Ijin kegiatan sebenarnya hanya berupa parade sound system dan santunan anak yatim, yang diiringi hiburan electone, di lapangan singkil, kecamatan soko, kabupaten tuban. Namun, acara ditutup dengan lagu dangdut, yang membuat pengunjung berdiri dan berjoget.
Situasi ini di luar kendali panitia penyelenggara. Terlebih kerumunan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, tanpa memakai masker serta tidak menjaga jarak. Pada saat bersamaan, pelanggaran ini terekam kamera handphone kru panggung, sehingga viral di media sosial.
Menurut penanggujawab parade sound, barok. Saat itu, ada parade sound sistem, sedangkan musik tersebut untuk mengiringi acara santunan anak yatim. Namun, setelah dilanjut musik dangdut, tiba-tiba pengunjung membludak dan panitia tidak bisa membendung banyaknya jumlah warga yang datang.
Atas pelanggaran yang dilakukan, empat orang penanggung jawab parade sound diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda 300 ribu rupiah per orang. Denda seketika dibayar, dan sanksi langsung dijalani dengan membersihkan sampah di lingkungan pemerintah kabupaten tuban.
Sementara itu, penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten tuban, masih cukup tinggi. Hingga kini tercatat sebanyak 473 orang terkonfirmasi positif covid-19. 58 orang diantaranya meninggal dunia, 340 orang sembuh, dan 75 orang masih menjalani isolasi dan perawatan.
Situasi ini di luar kendali panitia penyelenggara. Terlebih kerumunan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, tanpa memakai masker serta tidak menjaga jarak. Pada saat bersamaan, pelanggaran ini terekam kamera handphone kru panggung, sehingga viral di media sosial.
Menurut penanggujawab parade sound, barok. Saat itu, ada parade sound sistem, sedangkan musik tersebut untuk mengiringi acara santunan anak yatim. Namun, setelah dilanjut musik dangdut, tiba-tiba pengunjung membludak dan panitia tidak bisa membendung banyaknya jumlah warga yang datang.
Atas pelanggaran yang dilakukan, empat orang penanggung jawab parade sound diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda 300 ribu rupiah per orang. Denda seketika dibayar, dan sanksi langsung dijalani dengan membersihkan sampah di lingkungan pemerintah kabupaten tuban.
Sementara itu, penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten tuban, masih cukup tinggi. Hingga kini tercatat sebanyak 473 orang terkonfirmasi positif covid-19. 58 orang diantaranya meninggal dunia, 340 orang sembuh, dan 75 orang masih menjalani isolasi dan perawatan.