Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 03 September 2020, 13:54 WIB
Last Updated 2020-09-03T08:10:53Z
Pojok PituViewer

Hasil Investigasi, RSUD Nganjuk Akui Ada Kesalahan Administrasi


NGANJUK - Kasus dugaan bayi tertukar di rumah sakit umum daerah kabupaten nganjuk, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil investigasi tim internal RSUD. Pihak RSUD melalui melalui wakil bupati nganjuk mengakui adanya kesalahan di bagian administrasi. Kesalahan terjadi saat pemasangan gelang dan data bayi oleh salah satu petugas RSUD setempat. Selain itu, pemkab nganjuk juga menegaskan bahwa, tidak ada kejadian bayi yang tertukar.

RSUD nganjuk melalui wakil bupati nganjuk marhen djumadi melakukan press rilis kejumlah media pada rabu malam pukul 21.00 hingga berahir pukul 23.30 WIB, rabu malam. Kepada media, wakil bupati menjelaskan kronologis kejadian bayi yang berubah jenis kelamin setelah meninggal dan di bawa oleh orangtua bayi.

Pihak  pemkab mengakui adanya kesalahan dalam administrasi, dan pemkab juga memohon maaf kepada orang tua bayi. Kesalahan administrasi itu terletak pada pemasangan gelang bayi dan orangtua, bayi yang berjenis kelamin laki laki itu oleh petugas persalinan di beri gelang warna merah muda yang menandakan bayi perempuan. Seharusnya, bayi diberi gelang warna biru karena bayi yang dilahirkan laki laki.

Sehingga memunculkan kekeliruan pula dalam penulisan identitas bayi. Serta pihak petugas juga tidak melihat secara detil jenis kelamin bayi saat baru lahir, karena bayi lahir dalam kondisi kritis, dan upaya penyelamatan dilakukan lebih prioritas.

Pihak pemkab juga sudah memanggil dan memeriksa dua petugas rumah sakit yang saat itu menangani kelahiran bayi. Selanjutnya, keduanya akan diberi sanksi, atas keteledoran dalam bertugas.

sebelumnya, fery sujarwo, 30 tahun, warga desa sono bekel, kecamatan tanjunganom, kabupaten nganjuk, tak terima dengan pihak RSUD nganjuk dan meminta pertanggungjawaban. Pasalnya, bayinya yang sebelumnya lahir berjenis kelamin perempuan, diserahkan kepada pihak keluarga berjenis kelamin lak-laki dan dalam kondisi meninggal dunia.

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga bayi menyampaikan surat somasi dan klarifikasi, serta menggugat RSUD nganjuk secara perdata, tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil dan immateril.