LAMONGAN - Aksi bejat dilakukan seorang kakek satu cucu di kabupaten lamongan. Pasalnya, dia memperkosa seorang pelajar sekolah menengah atas di rumahnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan, setelah sebelumnya sang kakek berkenalan dengan korban di media sosial, dan janjian bertemu di rumahnya.
Sundariono, empat puluh lima tahun, warga desa sumber jurit kecamatan ngimbang lamongan ini, harus berurusan dengan polisi. Kakek satu cucu ini, digelandang ke mapolres lamongan, setelah diduga memperkosa mawar, enam belas tahun, seorang pelajar sma.
Aksi bejat ini dilakukan, setelah sebelumnya sang kakek berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah beberapa hari menjalin komunikasi. Korban diajak janjian bertemu di rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diancam dan paksa pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
Sepulang dari rumah pelaku, korban langsung menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku yang kebetulan saat itu tengah berada di rumah.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat mengancam korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan. Pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara.
Sundariono, empat puluh lima tahun, warga desa sumber jurit kecamatan ngimbang lamongan ini, harus berurusan dengan polisi. Kakek satu cucu ini, digelandang ke mapolres lamongan, setelah diduga memperkosa mawar, enam belas tahun, seorang pelajar sma.
Aksi bejat ini dilakukan, setelah sebelumnya sang kakek berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah beberapa hari menjalin komunikasi. Korban diajak janjian bertemu di rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diancam dan paksa pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
Sepulang dari rumah pelaku, korban langsung menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku yang kebetulan saat itu tengah berada di rumah.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat mengancam korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan. Pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara.