BOJONEGORO - Pemerintah kabupaten bojonegoro, membebaskan sanksi denda atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pembebasan sanksi denda ini diberikan, dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020. Selain itu juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bojonegoro akibat pandemi covid-19.
Pemerintah kabupaten bojonegoro, melalui badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro bebaskan sanksi denda atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan sanksi denda pajak daerah tersebut diberikan dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020, yang dituangkan dalam keputusan bupati bojonegoro, tertanggal 1 september 2020, tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Kepala badan pendapatan daerah (bapenda) kabupaten bojonegoro, m ibnu soeyoeti menjelaskan bahwa, program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bojonegoro dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga tahun 2020, dengan jumlah tunggakan dari tahun 2013 hingga 2019 mencapai 8.5 miliar rupiah.
Selain dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020, penghapusan denda pajak tersebut juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bojonegoro akibat pandemi covid-19, dan untuk meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan data dari badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro, pembayaran pbb p2 di kabupaten bojonegoro hingga masa jatuh tempo pembayaran pbb p2 tanggal 31 agustus 2020, mencapai 31.1 miliar rupiah, atau mencapai 75.70 persen dari total pagu atau target sebesar sebesar 41.3 miliar rupiah, sementara kekurangannya masih sebesar 10 miliar rupiah atau sebesar 24.30 persen.
Pemerintah kabupaten bojonegoro, melalui badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro bebaskan sanksi denda atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan sanksi denda pajak daerah tersebut diberikan dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020, yang dituangkan dalam keputusan bupati bojonegoro, tertanggal 1 september 2020, tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Kepala badan pendapatan daerah (bapenda) kabupaten bojonegoro, m ibnu soeyoeti menjelaskan bahwa, program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bojonegoro dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga tahun 2020, dengan jumlah tunggakan dari tahun 2013 hingga 2019 mencapai 8.5 miliar rupiah.
Selain dalam rangka hari jadi kabupaten bojonegoro ke 343 tahun 2020, penghapusan denda pajak tersebut juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bojonegoro akibat pandemi covid-19, dan untuk meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan data dari badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro, pembayaran pbb p2 di kabupaten bojonegoro hingga masa jatuh tempo pembayaran pbb p2 tanggal 31 agustus 2020, mencapai 31.1 miliar rupiah, atau mencapai 75.70 persen dari total pagu atau target sebesar sebesar 41.3 miliar rupiah, sementara kekurangannya masih sebesar 10 miliar rupiah atau sebesar 24.30 persen.