TUBAN - Badan pengawas pemilu bersama satuan polisi pamong praja kabupaten tuban, jumat malam menertibkan ribuan alat peraga kampanye yang terpasang secara liar. Dalam penertiban APK tersebut, petugas gabungan langsung menyisir sejumlah titik yang ada di kawasan tuban kota.
Satu persatu banner, baliho dan spanduk yang terpasang secara ilegal ini, diturunkan oleh petugas. Banner, baliho dan spanduk ini terpasang di lokasi-lokasi strategis, seperti pojok pertigaan dan perempatan jalan. Penertiban tersebut dilakukan, karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada pilkada serentak 2020.
Menurut ketua bawaslu kabupaten tuban, sullamul hadi, sebelum penertiban APK ini, pihanya telah menggelar pertemuan dengan kpu dan tim pemenangan paslon, dalam rangka menentukan titik pemasangan APK milik peserta pemilu. Selain itu, dalam forum tersebut disepakati bahwa apk yang terpasang akan ditertibkan sebelum masa kampanye berlangsung.
Sesuai dengan peraturan KPU, kebutuhan alat peraga kampanye untuk tiga kandidat yang akan bertarung pada pilkada tuban bakal difasilitasi oleh KPU.
Syaratnya, masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK. Kemudian, masing-masing tim pasangan calon tetap boleh menambah APK secara mandiri tetapi dengan jumlah yang terbatas. Selanjutnya, apabila apk atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut.
Meski sudah ditertibkan, alat peraga kampanye ini, tetap boleh diambil oleh masing-masing tim sukses pasangan calon.
Satu persatu banner, baliho dan spanduk yang terpasang secara ilegal ini, diturunkan oleh petugas. Banner, baliho dan spanduk ini terpasang di lokasi-lokasi strategis, seperti pojok pertigaan dan perempatan jalan. Penertiban tersebut dilakukan, karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada pilkada serentak 2020.
Menurut ketua bawaslu kabupaten tuban, sullamul hadi, sebelum penertiban APK ini, pihanya telah menggelar pertemuan dengan kpu dan tim pemenangan paslon, dalam rangka menentukan titik pemasangan APK milik peserta pemilu. Selain itu, dalam forum tersebut disepakati bahwa apk yang terpasang akan ditertibkan sebelum masa kampanye berlangsung.
Sesuai dengan peraturan KPU, kebutuhan alat peraga kampanye untuk tiga kandidat yang akan bertarung pada pilkada tuban bakal difasilitasi oleh KPU.
Syaratnya, masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK. Kemudian, masing-masing tim pasangan calon tetap boleh menambah APK secara mandiri tetapi dengan jumlah yang terbatas. Selanjutnya, apabila apk atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut.
Meski sudah ditertibkan, alat peraga kampanye ini, tetap boleh diambil oleh masing-masing tim sukses pasangan calon.