TUBAN - Sejumlah persiapan telah dilakukan komisi pemilihan umum kabupaten tuban, menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tuban. Karena pilkada digelar di tengah pandemi covid-19, pihak KPU sesuai aturan membatasi jumlah orang yang masuk ke tempat pendaftaran. Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU tuban, juga diwajibkan membawa surat hasil swab.
Berbagai persiapan telah dilakukan komisi pemilihan umum kabupaten tuban, menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tuban, yang akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 september 2020. Pengumuman pendaftaran hingga teknis pendafataran, juga sudah disosialisasikan.
Menurut ketua KPU kabupaten tuban, fathul iksan. Untuk tanggal 4 dan 5 september 2020, KPU tuban akan menerima pendaftaran mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 6 september 2020, pendaftaran akan dimulai jam 8 pagi hingga jam 12 malam.
Karena digelar di tengah pandemi virus corona, sesuai peraturan KPU nanti akan ada pembatasan di tempat pendaftaran. Yang mana, yang diperbolehkan masuk ke tempat pendaftaran hanya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, ketua dan sekretaris parpol pendukung, serta tim penghubung yang membawa berkas pendaftaran.
Tak hanya itu, sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2020. Bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, juga diwajibkan membawa surat hasil swab. Jika negatif, maka pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran. Namun, jika terbukti positif virus corona, maka yang datang diperbolehkan calon bupati atau wakil bupati yang negatif virus corona. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon yang positif covid-19, akan dilakukan menunggu calon tersebut selesai isolasi dan dinyatakan negatif virus corona.
Sekedar diketahui, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada tuban 2020, akan digelar 4 hingga 6 september 2020. Sedangkan pelaksanaan pilkada, akan dilakukan pada 9 desember 2020.
Berbagai persiapan telah dilakukan komisi pemilihan umum kabupaten tuban, menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tuban, yang akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 september 2020. Pengumuman pendaftaran hingga teknis pendafataran, juga sudah disosialisasikan.
Menurut ketua KPU kabupaten tuban, fathul iksan. Untuk tanggal 4 dan 5 september 2020, KPU tuban akan menerima pendaftaran mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 6 september 2020, pendaftaran akan dimulai jam 8 pagi hingga jam 12 malam.
Karena digelar di tengah pandemi virus corona, sesuai peraturan KPU nanti akan ada pembatasan di tempat pendaftaran. Yang mana, yang diperbolehkan masuk ke tempat pendaftaran hanya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, ketua dan sekretaris parpol pendukung, serta tim penghubung yang membawa berkas pendaftaran.
Tak hanya itu, sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2020. Bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, juga diwajibkan membawa surat hasil swab. Jika negatif, maka pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran. Namun, jika terbukti positif virus corona, maka yang datang diperbolehkan calon bupati atau wakil bupati yang negatif virus corona. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon yang positif covid-19, akan dilakukan menunggu calon tersebut selesai isolasi dan dinyatakan negatif virus corona.
Sekedar diketahui, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada tuban 2020, akan digelar 4 hingga 6 september 2020. Sedangkan pelaksanaan pilkada, akan dilakukan pada 9 desember 2020.