BOJONEGORO - Satuan reserse dan kriminal polres bojonegoro, menggrebek sebuah pabrik yang memproduksi minuman keras jenis arak, di desa sratu rejo, kecamatan baureno, kabupaten bojonegoro. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka serta barang bukti arak sebanyak kurang lebih 12 ribu liter.
Inilah 3 tersangka, yang berhasil diamankan satuan reserse dan kriminal polres bojonegoro, dari penggrebekan pabrik minuman keras jenis arak, di desa sratu rejo, kecamatan baureno, kabupaten bojonegoro.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah suharjo, pemilik usaha produksi arak. Kustini penjual arak, dan ricky selaku pengelola pabrik arak. Seluruhnya merupakan warga sraturejo , kecamatan baureno, bojonegoro,
Dari lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti arak sebanyak kurang lebih 12 ribu liter arak siap edar maupun setengah jadi. Sementara barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 set tungku pemanas atau alat suling, dua buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, serta barang bukti lainnya.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga 1.000 liter arak siap edar. Arak ini selanjutnya dipasarkan di wilayah bojonegoro, tuban, lamongan hingga surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro. Tersangka terancam dijerat undang-undang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Inilah 3 tersangka, yang berhasil diamankan satuan reserse dan kriminal polres bojonegoro, dari penggrebekan pabrik minuman keras jenis arak, di desa sratu rejo, kecamatan baureno, kabupaten bojonegoro.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah suharjo, pemilik usaha produksi arak. Kustini penjual arak, dan ricky selaku pengelola pabrik arak. Seluruhnya merupakan warga sraturejo , kecamatan baureno, bojonegoro,
Dari lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti arak sebanyak kurang lebih 12 ribu liter arak siap edar maupun setengah jadi. Sementara barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 set tungku pemanas atau alat suling, dua buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, serta barang bukti lainnya.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga 1.000 liter arak siap edar. Arak ini selanjutnya dipasarkan di wilayah bojonegoro, tuban, lamongan hingga surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro. Tersangka terancam dijerat undang-undang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.