LAMONGAN - Petugas dari satuan reserse narkoba polres bojonegoro, membekuk 5 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis tanaman ganja.
Dalam pelaksanaan operasi tumpas di bojonegoro. Jajaran satuan reserse narkoba polres bojonegoro, berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dari sejumlah lokasi di kabupaten bojonegoro.
Selain mengamankan para pelaku , petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram dan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 8,32 gram .
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial AN, 46 tahun, dan AW 42 tahun. Keduanya warga desa babat, kecamatan babat, kabupaten lamongan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya bojonegoro – babat , tepatnya di desa sraturejo kecamatan baureno kabupaten bojonegoro.
Selanjutnya RJ 20 tahun, warga desa mlaten kecamatan kalitidu kabupaten bojonegoro, SG, 27 tahun, warga kelurahan ngroworejo kecamatan bojonegoro kota, dan seorang perempuan berinisial PP, 21 tahun. Warga kelurahan ledok wetan kecamatan bojonegoro kota.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 114, undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pengguna dijerat dengan pasal 127, undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Dalam pelaksanaan operasi tumpas di bojonegoro. Jajaran satuan reserse narkoba polres bojonegoro, berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dari sejumlah lokasi di kabupaten bojonegoro.
Selain mengamankan para pelaku , petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram dan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 8,32 gram .
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial AN, 46 tahun, dan AW 42 tahun. Keduanya warga desa babat, kecamatan babat, kabupaten lamongan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya bojonegoro – babat , tepatnya di desa sraturejo kecamatan baureno kabupaten bojonegoro.
Selanjutnya RJ 20 tahun, warga desa mlaten kecamatan kalitidu kabupaten bojonegoro, SG, 27 tahun, warga kelurahan ngroworejo kecamatan bojonegoro kota, dan seorang perempuan berinisial PP, 21 tahun. Warga kelurahan ledok wetan kecamatan bojonegoro kota.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 114, undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pengguna dijerat dengan pasal 127, undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.