BOJONEGORO - Petugas satuan pamong praja kabupaten bojonegoro, mengamankan 24 botol miras dari 2 tempat karaoke tanpa izin di kecamatan dander, kabupaten bojonegoro. Dalam razia ini, petugas juga mengamankan 7 pemandu lagu yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan saat bekerja.
Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro, menggelar razia sejumlah tempat karaoke tidak berijin alias ilegal, di desa mojoranu, kecamatan dander, kabupaten bojonegoro, minggu malam.
Razia ini digelar berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tempat karaoke tak berijin dan menjual miras di wilayah tersebut.
Dari razia 2 tempat karaoke ini, satpolpp bojonegoro mengamankan sedikitnya 24 botol minuman keras dengan rincian 12 miras arak, dan 12 minuman alkhohol anggur merah. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan karaoke. Yakni 4 DVD player dan 4 microphone.
Karaoke tak berijin ini diketahui adalah milik A-U, 34 tahun, warga kecamatan malo, dan E-A, 24 tahun, warga kecamatan dander kabupaten bojonegoro.
Seluruh barang bukti bersama kedua pemilik karaoke ini, kemudian dibawa ke kantor satpol pp bojonegoro, untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan akan disidangkan. Keduanya dinilai melanggar peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum.
Dalam razia ini, petugas juga mengamankan 7 orang pemandu lagu yang kedapatan bekerja tidak mematuhi protokol kesehatan, karena tidak memakai masker. Seluruhnya, juga dibawa ke kantor satpol PP, untuk diberikan pembinaan.
Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro, menggelar razia sejumlah tempat karaoke tidak berijin alias ilegal, di desa mojoranu, kecamatan dander, kabupaten bojonegoro, minggu malam.
Razia ini digelar berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tempat karaoke tak berijin dan menjual miras di wilayah tersebut.
Dari razia 2 tempat karaoke ini, satpolpp bojonegoro mengamankan sedikitnya 24 botol minuman keras dengan rincian 12 miras arak, dan 12 minuman alkhohol anggur merah. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan karaoke. Yakni 4 DVD player dan 4 microphone.
Karaoke tak berijin ini diketahui adalah milik A-U, 34 tahun, warga kecamatan malo, dan E-A, 24 tahun, warga kecamatan dander kabupaten bojonegoro.
Seluruh barang bukti bersama kedua pemilik karaoke ini, kemudian dibawa ke kantor satpol pp bojonegoro, untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan akan disidangkan. Keduanya dinilai melanggar peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum.
Dalam razia ini, petugas juga mengamankan 7 orang pemandu lagu yang kedapatan bekerja tidak mematuhi protokol kesehatan, karena tidak memakai masker. Seluruhnya, juga dibawa ke kantor satpol PP, untuk diberikan pembinaan.