JOMBANG - Tim gabungan satuan polisi pamong praja, bersama tni dan polri jombang, terus menggencarkan razia masker. Sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker, dijatuhi sanksi sosial seperti push-up dan menghafal pancasila. Razia tersebut di gelar guna menekan angka kasus covid-19 di jombang yang kini telah mencapai lebih dari 700 kasus.
Razia tim gabungan sat pol pp, dinas perhubungan tni dan polri di kabupaten jombang, mendatangi sejumlah lokasi tempat berkumpulnya warga terutama anak muda. Petugas menyasar sepanjang jalan kusuma bangsa dan dokter wahidin sudirohusodo, khususnya lokasi nongkrong dan warung kopi. Petugas meminta agar seluruh masyarakat memakai masker saat keluar rumah.
Saat rombongan petugas tiba di sebuah cafe di jalan raya blimbing kecamatan gudo, petugas mendapati sejumlah pengunjung yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan hukuman melakukan push-up sebanyak 10 kali. Setelah push-up selesai sesuai dengan permintaan petugas, pengunjung dibagikan masker.
Tindakan yang sama juga dilakukan petugas saat tiba di sebuah cafe di jalan adityawarman, jombang kota. Petugas mendapati dua pengunjung tidak memakai masker. Keduanya langsung diberi hukuman menghafal pancasila.
Totok supriyadi kasi bina potensi masyarakat sat pol pp kabupaten jombang mengatakan dalam razia ini petugas menyasar dari warung kopi dan kerumunan warga. Setiap mendapati pengunjung tidak memakai masker di beri peringatan sebelum kemudian di berikan masker yang harus langsung dipakai.
Petugas akan terus menggelar razia guna menekan penyebaran kasus covid-19. Di kabupaten jombang data pertanggal 10 september kasus positif covid-19 mencapai 706 orang. Ke depan petugas akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan instruksi dari pemerintah berupa denda uang.
Razia tim gabungan sat pol pp, dinas perhubungan tni dan polri di kabupaten jombang, mendatangi sejumlah lokasi tempat berkumpulnya warga terutama anak muda. Petugas menyasar sepanjang jalan kusuma bangsa dan dokter wahidin sudirohusodo, khususnya lokasi nongkrong dan warung kopi. Petugas meminta agar seluruh masyarakat memakai masker saat keluar rumah.
Saat rombongan petugas tiba di sebuah cafe di jalan raya blimbing kecamatan gudo, petugas mendapati sejumlah pengunjung yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan hukuman melakukan push-up sebanyak 10 kali. Setelah push-up selesai sesuai dengan permintaan petugas, pengunjung dibagikan masker.
Tindakan yang sama juga dilakukan petugas saat tiba di sebuah cafe di jalan adityawarman, jombang kota. Petugas mendapati dua pengunjung tidak memakai masker. Keduanya langsung diberi hukuman menghafal pancasila.
Totok supriyadi kasi bina potensi masyarakat sat pol pp kabupaten jombang mengatakan dalam razia ini petugas menyasar dari warung kopi dan kerumunan warga. Setiap mendapati pengunjung tidak memakai masker di beri peringatan sebelum kemudian di berikan masker yang harus langsung dipakai.
Petugas akan terus menggelar razia guna menekan penyebaran kasus covid-19. Di kabupaten jombang data pertanggal 10 september kasus positif covid-19 mencapai 706 orang. Ke depan petugas akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan instruksi dari pemerintah berupa denda uang.