BOJONEGORO - Petugas gabungan TNI Polri dibantu Satpol PP dan Dishub Bojonegoro, melakukan razia warga yang tidak pakai masker. Dalam razia ini, bagi pelanggar langsung di sidang diberikan surat tilang sesuai intruksi presiden dan peraturan gubernur jawa timur tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian corona virus, dengan denda administratif.
Pengunjung warung kopi di jalan MH Tamrin kecamatan kota bojonegoro, dikagetkan oleh kedatangan petugas gabungan. Petugas melakukan operasi penerapan bermasker, protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian corona virus, pada senin sore.
Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh petugas gabungan, TNI Polri di bantu Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bojonegoro.
Satu persatu warga yang tidak menggunakan masker kali ini di tindak tegas, dengan di data dan diamankan identitasnya. Sementara yang melanggar tidak memakai masker dan tidak membawa identitas terpaksa dibawa oleh petugas.
Setelah diberi surat tilang, nantinya para warga yang melanggar ini disidang sesuai instruksi presiden republik indonesia nomor 6 tahun 2020 dan peraturan gubernur jawa timur nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian corona virus, dengan denda administratif hingga 250 ribu rupiah.
Hal ini dilakukan petugas guna menegakkan aturan tertib bermasker, demi protokoler kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Razia seperti ini akan terus dilakukan di beberapa titik di kabupaten bojonegoro setiap harinya, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Pengunjung warung kopi di jalan MH Tamrin kecamatan kota bojonegoro, dikagetkan oleh kedatangan petugas gabungan. Petugas melakukan operasi penerapan bermasker, protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian corona virus, pada senin sore.
Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh petugas gabungan, TNI Polri di bantu Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bojonegoro.
Satu persatu warga yang tidak menggunakan masker kali ini di tindak tegas, dengan di data dan diamankan identitasnya. Sementara yang melanggar tidak memakai masker dan tidak membawa identitas terpaksa dibawa oleh petugas.
Setelah diberi surat tilang, nantinya para warga yang melanggar ini disidang sesuai instruksi presiden republik indonesia nomor 6 tahun 2020 dan peraturan gubernur jawa timur nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian corona virus, dengan denda administratif hingga 250 ribu rupiah.
Hal ini dilakukan petugas guna menegakkan aturan tertib bermasker, demi protokoler kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Razia seperti ini akan terus dilakukan di beberapa titik di kabupaten bojonegoro setiap harinya, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.