DPRD

DPRD
jtvbojonegoro
Rabu, 02 September 2020, 15:12 WIB
Last Updated 2020-09-02T09:25:49Z
BojonegoroViewer

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bojonegoro Capai 75 Persen

BOJONEGORO - Lewat masa jatuh tempo pada tanggal 31 agustus lalu. Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2, tahun 2020, di bojonegoro, baru mencapai mencapai 31 miliar rupiah. Jumlah tersebut, baru mencapai 75% dari total pagu atau target sebesar sebesar 41 miliar rupiah. Sementara kekurangannya masih sebesar 10 miliar rupiah.

Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2, di kabupaten bojonegoro tahun 2020, hingga batas akhir atau masa jatuh tempo tanggal 31 agustus 2020, sudah terrealisasi sebesar 75.70 persen.

Kepala badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro, m ibnu soeyoeti mengatakan. Pembayaran PBB P2 di kabupaten bojonegoro per tanggal 31 agustus 2020 mencapai 31 miliar rupiah, dari total pagu atau target sebesar sebesar 41 miliar rupiah, sementara kekurangannya masih sebesar 10 miliar rupiah.

Dari 28 kecamatan di kabupaten bojonegoro, ada 5 kecamatan yang pelunasannya mencapai di atas 90%, diantaranya kecamatan kanor, malo, ngraho, gondang dan ngambon.

Adapun kendala dalam pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan ini dikarenakan pemiliknya berdomisili di luar kabupaten bojonegoro. Namun badan pendapatan daerah bojonegoro telah berupaya mendatangi objek pajak atau tanah tersebut, dan meminta bantuan pada orang dekat pemilik tanah tersebut untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan yang tertunggak.

Diketahui bahwa, wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 31 agustus 2020 kemarin, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal denda selama 2 tahun atau 48%.