Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 02 September 2020, 15:53 WIB
Last Updated 2020-09-02T09:27:29Z
BojonegoroViewer

Satpol PP Tertibkan 15 Bangunan Semi Permanen Tanpa Izin


BOJONEGORO - 15 bangunan semi pemanen yang berada di jalur nasional penghubung bojonegoro – cepu, dirobohkan petugas satuan polisi pamong praja menggunakan buldozer. Belasan bangunan ini dieksekusi petugas, lantaran tidak mempunyai izin. Tidak ada penolakan dalam eksekusi bangunan ini.

satuan polisi pamong praja atau Satpol PP kabupaten bojonegoro, selasa kemarin, melakukan eksekusi terhadap 15 bangunan liar tanpa ijin, yang ada di kawasan kecamatan sumberrejo, kabupaten bojonegoro.
 
Satu persatu bangunan liar yang sudah ditinggalkan pemiliknya ini, dirobohkan petugas menggunakan buldozer. Setidaknya ada 15 titik bangunan liar yang berada di tepi jalur nasional penghubung bojonegoro – cepu jawa tengah, yang dieksekusi petugas.
 
Bangunan-bangunan ini, sebelumnya merupakan bekas toko dan tempat usaha warga yang didirikan tanpa ijin. Tidak ada penolakan dari warga dalam perobohan bangunan liar ini. Sebab, sebelumnya penghuni bangunan sudah diberikan surat edaran dari petugas Satpol PP, untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Puing-puing bangunan yang dirobohkan petugas ini, kemudian dievakuasi menggunakan truk, agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Petugas juga menghimbau kepada para pedagang kakilima yang kebetulan berada di dekat lokasi, untuk tidak berjualan di pinggir jalan, karena melanggar perda nomor 15 tahun 2015, tentang ketentraman dan ketertiban umum.