JOMBANG - Seorang gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah, menjadi korban tindak asusila tujuh pemuda di jombang. Empat pemuda tanggung sudah dibekuk, sementara lainnya masih dalam pengejaran. Perbuatan asusila tersebut dilakukan usai korban dipaksa menenggak minuman keras.
Empat pemuda tanggung ini masing-masing B-A-K, 17 tahun, A-G, 18 tahun, M-Z, 16 tahun, dan M-A, 20 tahun, dibekuk petugas kepolisian polsek mojowarno. Keempat warga kecamatan mojowarno ini, langsung dijebloskan ke tahanan usai diamankan di sejumlah tempat.
Keempatnya pemuda ini ditangkap petugas setelah dilaporkan telah memperkosa bunga, 15 tahun, remaja yang masih duduk di bangku SMP, di jombang. Selain keempat tersangka ini, polisi kini juga masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang melarikan diri.
Akp christian kosasih, kasat reksrim polres jombang, menjelaskan. Peristiwa perkosaan bermula dari pertemuan korban dengan pelaku berinisial B-A-K yang sudah di kenal korban. B-A-K menghubungi korban melalui telepone minta bertemu di satu lokasi.
Usai ketemu tersangka, B-A-K mengajak korban ke sebuah tempat dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa diduga, tempat yang dimaksud ternyata adalah di tengah area persawahan dan di tempat tersebut sudah menunggu 6 orang teman B-A-K lainnya. Sebelum di gilir korban dipaksa menenggak minuman keras hingga korban mabok. Saat itulah aksi bejat para pelaku dilakukan tanpa belas kasihan.
Kasus ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak polres jombang. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Empat pemuda tanggung ini masing-masing B-A-K, 17 tahun, A-G, 18 tahun, M-Z, 16 tahun, dan M-A, 20 tahun, dibekuk petugas kepolisian polsek mojowarno. Keempat warga kecamatan mojowarno ini, langsung dijebloskan ke tahanan usai diamankan di sejumlah tempat.
Keempatnya pemuda ini ditangkap petugas setelah dilaporkan telah memperkosa bunga, 15 tahun, remaja yang masih duduk di bangku SMP, di jombang. Selain keempat tersangka ini, polisi kini juga masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang melarikan diri.
Akp christian kosasih, kasat reksrim polres jombang, menjelaskan. Peristiwa perkosaan bermula dari pertemuan korban dengan pelaku berinisial B-A-K yang sudah di kenal korban. B-A-K menghubungi korban melalui telepone minta bertemu di satu lokasi.
Usai ketemu tersangka, B-A-K mengajak korban ke sebuah tempat dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa diduga, tempat yang dimaksud ternyata adalah di tengah area persawahan dan di tempat tersebut sudah menunggu 6 orang teman B-A-K lainnya. Sebelum di gilir korban dipaksa menenggak minuman keras hingga korban mabok. Saat itulah aksi bejat para pelaku dilakukan tanpa belas kasihan.
Kasus ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak polres jombang. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.