Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 15 September 2020, 13:58 WIB
Last Updated 2020-09-15T08:23:57Z
LamonganViewer

Tak Bermasker, Warga Diancam Denda Hingga Kurungan Penjara


LAMONGAN - Petugas gabungan dari TNI-Polri dibantu Satpol PP Lamongan, melakukan razia masyarakat yang tidak pakai masker. Dalam razia ini, bagi pelanggar akan langsung di sidang di tempat, dengan denda minimal 10 ribu dan maksimal 50 juta atau kurungan penjara 3 hari.

Bagi anda yang tinggal di wilayah kabupaten lamongan, harus ekstra waspada. Pasalnya, warga yang tidak memakai masker di luar rumah, akan diberi sanksi berupa denda sepuluh ribu hingga lima puluh juta rupiah atau kurungan penjara 3 hari.
 
Hal ini dilakukan, guna menegakkan aturan tertib bermasker, demi protokoler kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Tim gabungan TNI dan Polri dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lamongan menggelar razia  dijalan basuki rahmad lamongan.
 
Ratusan pengendara kendaraan yang melintas dijalan basuki rahmad terjaring razia. Dalam razia ini, petugas sedikitnya menindak tujuh belas pengendara yang tidak memakia masker. Dalam razia ini, bagi yang melanggar langsung mengikuti sidang di tempat. Pelanggar dikenakan denda sepuluh ribu, atau kurangan tiga hari.
 
Ketua pengadilan negeri lamongan raden ari muladi mengatakan. Razia maskser ini diharapkan bisa menekan angka penyebaran covid 19 di lamongan. Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti peraturan gubernur jawa timur terkait pelanggaran protokol kesehatan.
 
Razia seperti ini akan terus di lakukan di beberapa titik di lamongan setiap harinya, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.