BOJONEGORO - Sebanyak 14 orang terjaring pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, saat melintas di seputaran kota bojonegoro. Para pelanggar perda ini, langsung dilakukan sidang ditempat. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan diberikan didenda bervariasi, sesuai perda jatim nomor 02 tahun 2020, tentang penyelenggaraan kentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan di jalan panglima sudirman, kecamatan kota bojonegoro. Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 14 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Para pelanggar protokol kesehatan ini, kemudian dibawa ke halaman pemkab bojonegoro, untuk mengikuti sidang ditempat atau sidang langsung, karena mereka dinyatakan bersalah tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
Para pelanggar protokol kesehatan ini, oleh hakim ketua dinilai melanggar perda jawa timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sementara besaran denda yang dibebankan untuk para pelanggar ini, disesuaikan dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda 50 ribu rupiah. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker, dikenai denda 75 ribu rupiah. Apabila pelanggar mengulangi perbuatan serupa, mereka akan dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah.
Razia serupa akan terus digelar petugas gabungan di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tertib protokol kesehatan, untuk mencegah menyebaran dan penularan virus corona.
Petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan di jalan panglima sudirman, kecamatan kota bojonegoro. Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 14 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Para pelanggar protokol kesehatan ini, kemudian dibawa ke halaman pemkab bojonegoro, untuk mengikuti sidang ditempat atau sidang langsung, karena mereka dinyatakan bersalah tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
Para pelanggar protokol kesehatan ini, oleh hakim ketua dinilai melanggar perda jawa timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sementara besaran denda yang dibebankan untuk para pelanggar ini, disesuaikan dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda 50 ribu rupiah. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker, dikenai denda 75 ribu rupiah. Apabila pelanggar mengulangi perbuatan serupa, mereka akan dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah.
Razia serupa akan terus digelar petugas gabungan di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tertib protokol kesehatan, untuk mencegah menyebaran dan penularan virus corona.